Breaking News

Berita Medan

Modus Bantu Korban Kecelakaan, Kini Hotman Aritonang Divonis Hukuman Penjara Selama Dua Tahun

Hotman Aritonang menjadi pesakitan di PN Medan lantaran melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura-pura menolong korban kecelakaan.

Tayang:
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan kepada terdakwa Hotman Aritonang alias Gondrong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hotman Aritonang alias Gondrong kini tak lagi bisa menyesali perbuataannya usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/12/2022).

Hotman Aritonang menjadi pesakitan di PN Medan lantaran melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura-pura menolong korban kecelakaan beberapa waktu lalu. 

Baca juga: 6 Kawanan Pencurian Mobil Dibekuk Polisi, Modus Berpura-pura Beli Sepeda Motor

Pria 43 tahun warga Jalan Pulau Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan itu divonis dalam perkara pencurian sepeda motor.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hotman Aritonang alias Gondrong dengan pidana selama 2 tahun penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Kamis (1/12/2022).

Nelson menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan kerugian terhadap korban.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Nelson.

Usai membacakan amar putusan, Majelis hakim menutup perkara itu sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi menuturkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bermula saat saksi Nabila keluar dari rumah dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi BK 6681 AJN.

Tujuan saksi ketika itu untuk mengantarkann temannya ke kawasan Uni Kampung. Adapun sepeda motor yang dikendarai saksi merupakan milik Nurul Hasanah.

"Selama di perjalanan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai saksi Nabila dan saksi Amelika Madinah disenggol oleh mobil hingga terjatuh," kata JPU.

Selanjutnya saksi Nabila mendatangi pemilik mobil. Ketika Nabila berbicara dengan pemilik mobil, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mendirikan sepeda motor yang dikendarai saksi.

Baca juga: MODUS Pepet Korban Hingga Terjatuh, Pelaku Berpura-pura Bantu Korban dan Larikan Sepeda Motor

"Kemudian, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke pertengahan antara jalan umum Sumatera Simpang Pajak Singkong dengan Rel Kereta Api Medan Belawan," ujarnya.

Kemudian terdakwa Hotman Aritonang menyerahkan sepeda motor yang dikendarai saksi Nabila kepada Fahmi (DPO), dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tersebut.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan teman terdakwa yang Bernama Fahmi (DPO), saksi Nurul Hasanah mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved