Polda Sumut Kalah Prapid
Polda Sumut Kalah Prapid Lagi, Eks Anggota DPRD Tersangka Penipuan Bisnis Gas Lolos dari Jerat Hukum
Polda Sumut kembali kalah dalam sidang praperadilan di PN Medan. Tersangka penipuan yang juga mantan anggota DPRD Sumut lolos dari jerat hukum
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Untuk kesekian kalinya, Polda Sumut kembali kalah dalam sidang gugatan praperadilan di PN Medan.
Dalam kesempatan ini, Polda Sumut kalah prapid dari tersangka penipuan bisnis gas LPG, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga.
Atas hal itu, maka Robby Anangga bakal lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Penipuan Bantah Mangkir, Beber Alasan Berikut Ini
"Mungkin disini ada kekeliruan dari yang dilakukan oleh penyidik, jadi itulah jalur yang kami tempuh praperadilan. Apa yang kami inginkan itu tercapai. Disini meluruskan apa yang kurang tepat," kata mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga, Rabu (30/11/2022).
Kuasa hukum Robby Anangga, Qodirun mengatakan putusan praperadilan terbit pada 21 November lalu.
Qodirun menyebut, semestinya polisi menghentikan penyidikan terhadap kliennya setelah putusan prapid keluar.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Dugaan Penipuan Ini Bantah Hindari Pemeriksaan
"Jadi selain adanya pembatalan atau status tersangka dibatalkan oleh pengadilan, kemudian ada perintah pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan Robby," katanya.
Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut.
Ia dilaporkan anggota DPR RI asal Sumut, Delmeria Sikumbang pada Juli 2021, terkait bisnis pengangkutan gas LPG 3 kilogram.
Baca juga: 14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Kasus Uang Ketuk, 2 Dewan Lebih Berat karena Tak Akui Kesalahan
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut.
Ia dilaporkan anggota DPR RI asal Sumut, Delmeria Sikumbang pada Juli 2021, terkait bisnis pengangkutan gas LPG 3 kilogram.
Kesepakatan berawal dari bisnis pengangkutan gas LPG 3 kilogram bersama Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
Baca juga: 44 Eks Anggota DPRD Sumut Diperiksa, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah
Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut gas.
Pelapor dan Indra Alamsyah menuding ia menggelapkan uang transportasi fee.
"Di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor. Mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," sebutnya.(cr25/ tribun-medan.com)
Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Penipuan Bantah Mangkir, Beber Alasan Berikut Ini |
![]() |
---|
Duduk di Kursi Roda, Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Dugaan Penipuan Ini Bantah Hindari Pemeriksaan |
![]() |
---|
14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Kasus Uang Ketuk, 2 Dewan Lebih Berat karena Tak Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah Susul Rekannya Masuk Bui KPK, Hasil Rapid Tesnya Reaktif |
![]() |
---|