Berita Sumut
Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Tersangka Eksploitasi dan Penyiksaan Mendekam di Lapas Tebing
Dora Silalahi, tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kota Tebingtinggi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dora Silalahi, tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya Dora Silalahi sempat dibantarkan, atau penangguhan masa tahanan karena sakit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pada pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
Baca juga: Hendak Ditahan Polres Tebingtinggi, Pelaku Dugaan Perbudakan Anak Dora Silalahi Mendadak Sakit
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi.
"Tersangka sudah kita bawa ke Rutan Tebingtinggi," kata Junisar singkat kepada Tribun Medan, Kamis (1/12/2022).

Sementara itu Kepala Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Ziko Manalu mengatakan, tersangka Dora Silalahi ditahan sejak seminggu lalu.
"Sekitar seminggu yang lalu dibawa di Lapas," kata Ziko.
Ziko menyebutkan, saat ini Dora Silalahi ditahan di sel tahanan wanita. Meski sempat sakit, saat ini kondisi Dora telah pulih.
"Ditahan di sel tahanan wanita dan kondisinya sejauh ini sehat," ujarnya.
Sebelumnya polisi menetapkan Dora Silalahi pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)sebagai tersangka dengan jerat pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Eksploitasi dan Kekerasan
Dora dilaporkan karena mempekerjakan dua orang anak di bawah umur di toko miliknya yang menjual minuman keras. Selain itu, Dora juga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88, Pasal 77B dan Pasal 80 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(cr17/tribun-medan.com)