Polda Sumut
Tuntaskan Kasus Judi Online Apin BK, Bukti Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
Tuntaskan Kasus Judi Online Apin BK, Bukti Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut sudah melengkapi berkas bos judi online terbesar di Sumut yang melibatkan Apin BK alias Joni bersama 15 orang lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Penyidik Ditkrimsus secepatnya akan melakukan pengiriman berkas secepatnya terhadap 16 tersangka beserta barang bukti (P22) ke pihak Kejaksaan.
"Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, Kamis (1/12/2022).
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata juru bicara Polda Sumut ini, pihaknya telah menaikan satu tersangka atas nama ABK.
Untuk itu, kata dia, secepatnya juga akan dilakukan pelimpahan berkas ke Jaksa.
Dikatakan Hadi, dari penanganan yang dilakukan selama ini, pihaknya telah menyita berbagai aset milik Apin BK.
Hal itu, akunya, terdiri dari 26 rumah dan ruko di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, tiga aset tanah di Samosir serta baru-baru ini aset tracing berupa 21 jetski, dua speedboat dan satu kapal.
"Total keseluruhannya senilai Rp 158,8 miliar. Ini akan terus kita kembangkan, karena masih ada waktu bagi kami sampai nanti ke persidangan," terangnya.
Dalam kesempatan ini, lulusan Akpol 98 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur bermain judi. Sebab, apapun jenisnya, sambungnya, yang akan kaya adalah para bandarnya.
"Untuk kasus TPPU kami pastinya tidak akan bekerja tanpa dasar termasuk semua alat bukti yang benar. Dasarnya adalah laporan dan analisis dari PPATK," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)