Pencabulan
Ayah Bejat Cabuli Dua Anak Kandungnya, Pelaku Ancam Korban dengan Parang bila Tak Dituruti
Seorang ayah bejat berinisial DH (33), warga Kecamatan Barumun terpaksa mendekam di jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ayah bejat berinisial DH (33), warga Kecamatan Barumun terpaksa mendekam di jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas.
Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap karena mencabuli dua putri kandungnya berinisial RH (13) dan AA (12).
Kelakuan bejat ayah ke anak ini diketahui setelah kedua korban mengadu ke tetangganya berinisial AA bahwa mereka telah dicabuli ayahnya.
Baca juga: Yuk Simak Perbedaan Oppo A17 vs Oppo A17k, Selisih Harganya Rp 300 Ribu
Bahkan jika mereka menolak pelaku mengancam akan memukul mereka menggunakan golok yang selalu dibawa ketika beraksi.
"Jika menolak hubungan badan akan dipukul dengan parang yang mana saat itu ayahnya ada memegang sebilah parang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (3/12/2022).
Polisi menerangkan kelakuan biadab pelaku ini sudah berulang kali terjadi.
Peristiwa ini diduga terjadi ketika pelaku dan ibu korban berpisah sejak Januari 2022 lalu.
Saat itu ibu korban memilih pulang kampung dan kedua anaknya tinggal bersama pelaku.
Baca juga: Sarah Azhari Kesal Fotonya di Majalah Dewasa Dikirim ke Sang Anak, Putranya Sampai Bereaksi Begini
Tetangga korban tak langsung melapor ke polisi melainkan ke manajer tempat pelaku bekerja.
Kemudian pelaku ditangkap sekuriti perusahaan dan diserahkan ke Polisi.
"Perbuatan ini sudah berulangkali dan pelaku ditahan,"tutupnya.
(cr25/ tribun-medan.com)