Berita Sumut
Bacok Teman Perempuannya, Polres Asahan Bakal Lakukan Diversi Terhadap Siswa SMP di Teluk Dalam
Polisi belum melakukan diversi terhadap MF (13) siswa sekolah menengah pertama (SMP) pelaku pembacokan di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Polisi belum melakukan diversi terhadap MF (13), siswa sekolah menengah pertama (SMP) pelaku pembacokan di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.Â
Diketahui MF melakukan pembacokan terhadap teman perempuannya berinisial S (13).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Ya Ampun, Siswa SMP Bacok Teman Perempuan Karena tak Terima Pacarnya Dikatai Pendek
"Belum dilakukan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu (3/12/2022).Â
Menurutnya, diversi rencananya akan dilakukan setelah korban S pulih dari luka dan kembali normal.
"Tunggu korban sembuh. Direncanakan pekan depan akan dilakukan diversi. Korban belum bisa dimintai keterangan," kata Roman.Â
Sementara, pelaku kini masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan diberikan pembinaan.Â
Diketahui, MF melakukan aksi nekat tersebut dikarenakan sakit hati akibat pacarnya (A) dibully oleh korban.
Sehingga saat pelaku yang kebetulan jumpa dengan korban gelap mata dan ingin membalaskan perbuatan pelaku.Â
"Pacar pelaku dibully secara terus menerus dengan dikatakan pendek, sehingga saat berpapasan. Pelaku yang tidak merencanakan pembacokan, melihat ada sebilah parang yang terletak tak jauh dari TKP dan membacok korban," katanya.Â
Baca juga: Dua Orang Pelajar Deliserdang yang Bacok Siswa Sergai Ditangkap, Satu Sudah Terbukti
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala dan tangan sehingga harus mendapat perawatan intensif.Â
Atas kasus ini MF pun terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 35 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.Â
(cr2/tribun-medan.com)
Polres Asahan
pembacokan
diversi
AKBP Roman Smaradhana Elhaj
Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Asahan
Tribun Medan
Kecelakaan Tunggal di Jalinsum Asahan, Mobil Masuk ke Kebun Karet, Enam Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Marudut Nainggolan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Area Kolam Pancing, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Tiga Pria Paruh Baya Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai, Disita Sabu dan Ganja Siap Edar |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRD Sumut Tolak Rencana Kemenag Naikkan Ongkos Haji Tahun 2023 |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru Imlek, Tingkat Pemesanan Hotel di Berastagi Masih 50-70 Persen |
![]() |
---|