Viral Medsos

KEPERAWANAN Letda Caj (K) GER Direnggut Anggota Paspampres Mayor BF, Panglima TNI: Harus Dipecat

Menurut Andika, sebelumnya Mayor Infanteri BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkap Layar Kompas TV
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Mayor Infanteri BF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap seorang prajurit TNI. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan perwira menengah di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Inf BF yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER., harus dipecat.

Andika mengatakan, Mayor Infanteri BF telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. "Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," tegasnya.

Menurut Andika, sebelumnya Mayor Infanteri BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Kasus ini, kata Andika, ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad.”

“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Letda Caj (K) GER dari Divisi 3 Kostrad diduga diperkosa anggota Paspampres Mayor Inf BF di salah satu hotel Bali saat mengamankan KTT G20 Bali.
Letda Caj (K) GER dari Divisi 3 Kostrad diduga diperkosa anggota Paspampres Mayor Inf BF di salah satu hotel Bali saat mengamankan KTT G20 Bali. (HO)

Ia menuturkan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andika juga menyebut bahwa selain pidana, tersangka harus dipecat sebagai anggota TNI.

Sebab, tindakannya tersebut dilakukan kepada anggota keluarga besar TNI.

"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.”

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved