Sumut Memilih
Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Gelar Rakernis Untuk Kabupaten/Kota
Bawaslu Sumut gelar Rakernis penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peserta dalam Rakernis adalah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penyelesaian sengketa beserta staf dari 33 (tiga puluh tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Baca juga: Bawaslu Sumut Luncurkan Aplikasi e-PPID, Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024Â
Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai wadah berbagi informasi terkait regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah mengalami perubahan menjadi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 serta pembekalan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu.Â
"Kegiatan Rakernis ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi sengketa proses Pemilu yang mungkin saja dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024," ujar Herdi, Sabtu (3/12/2022).
Selain itu, Anggota Bawaslu Sumut, Marwan menambahkan kegiatan Rakernis ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari kegiatan–kegiatan terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Serta merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan Peraturan Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yaitu Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Terima 79 Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol dari Penyelenggara Pemilu dan ASN
Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Janpatar Simamora yang menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam perspektif Hukum Administrasi Negara.
Serta terdapat narasumber lainnya dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia periode 2012-2017 Bapak Ir. Nelson Simanjuntak, SH. MH yang menyampaikan materi terkait Peran Strategis Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
(cr14/tribun-medan.com)
Â
Â
Keterangan foto: HO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Polonia Medan, Sabtu (3/12/2022).Â
Bawaslu Sumut
penyelesaian sengketa proses Pemilu
pemilu 2024
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
Nelson Simanjuntak
Tribun Medan
Bawaslu Sumut Awasi Proses Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Target Menang Pemilu 2024, Perindo Sumut Minta DPD Asahan Raup 7 Kursi di DPRD Kabupaten |
![]() |
---|
Target Menang di Pemilu 2024, Perindo Sumut Minta DPD Asahan Raih 7 Kursi DPRD |
![]() |
---|
KPUD Karo Selesai Lakukan Vermin Dukungan DPD, Banyak TMS Belum Masuk Daftar Pemilih |
![]() |
---|
Golkar Sumut Bangun Komunikasi dengan Partai Amanah Malaysia, Beber Target Pemilu 2024 |
![]() |
---|