Berita Medan

Tunggak PBB Selama 5 Tahun, Hotel Syariah Grand Jamee Dipasang Spanduk dan Stiker Oleh BPPRD Medan

Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam, dipasangi spanduk dan stiker belum lunas PBB oleh Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Medan

Penulis: Anisa Rahmadani |
HO/Tribun Medan
Petugas BPPRD Medan melakukan pemasangan spanduk belum bayar tunggakan di Hotel Syariah Grand Jamee, Jalan Gagak Hitam Medan, Jumat (2/12/2022) sore.    

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam dipasangi spanduk dan stiker belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Medan.

Dari amatan Tribun Medan spanduk tersebut menuliskan bangunan ini belum melunasi pajak.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 1 Miliar, Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk Belum Lunasi PBB

"Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan," tulisan spanduk yang dipasang di beberapa titik bangunan yang adai di Hotel tersebut.

Menurut warga sekitar, Amek, menyatakan bahwa spanduk tersebut dipasang sejak kemarin, Jumat (2/12/2022) sore.

BPPRD Medan Pasang Stiker di Hotel Syariah Grand Jamee
Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam, dipasangi stiker belum lunas PBB oleh Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Jumat (2/12/2022).

Kata Amek, pada saat pemasangan spanduk hotel tersebut sempat terjadi keributan.

"Kemarin sore itu ada pemasangan spanduk PBB dari Pemko Medan lah itu. Sempat lah ada yang marah-marah karena mungkin masih saudaraan sama pemilik hotel, tapi sebentar saja," jelasnya saat dijumpai, Sabtu (3/12/2022).

Amek juga mengaku tidak mengetahui pasti berapa lama pihak Hotel Syariah Grand Jamee tak membayar PBB.

Hanya saja hotel tersebut selalu buka setiap hari. 

"Gak tau tapi pantauan kami hotel tersebut setiap hari buka, gak ada liburnya." jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi ke pihak BPPRD Medan, siang ini Sabtu (3/12/2022).

Sekretaris BPPRD Medan, M Odi Anggia Batubara membenarkan adanya pemasangan spanduk di hotel tersebut.

Dijelaskan Odi, hotel yang berlokasi Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal itu telah menunggak PBB sejak tahun 2018 dan belum berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Sebelum pemasangan spanduk dan stiker, Odi dengan didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan, berkomunikasi dengan manajer hotel bernama Syaipuddin Nasution.

"Kami telah memberikan peringatan, namun tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan. Kami juga sudah mendatangi dan menjelaskan secara rinci terkait tunggakan ini tapi tidak mendapat respon yang baik," katanya 

Odi mengatakan, pemasangan spanduk ini karena pihak terkait sudah tidak membayar PBB lima tahun lamanya.

"Kepada pihak pemilik tanah dan bangunan Hotel Grand Jamee kita harapkan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.

Odi mengatakan, spanduk dan stiker itu tentu akan dibuka kembali, jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan iktikad baiknya sebagai wajib pajak yang telah menunggak.

"Data yang diperoleh menunjukkan, pihak pemilik tanah dan bangunan hotel Grand Jamee menunggak pajak dari tahun 2018. Sampai dengan  2021, jumlah total tunggakan yang harus dibayar, termasuk denda, sebesar Rp 245.753.434," jelasnya.

Baca juga: Bobby Nasution Perintahkan BPPRD Medan Harus Cari Duit Rp 2,5 Triliun pada Tahun 2022

Disinggung apakah benar sempat terjadi keributan, Odi membenarkan hal tersebut.

"Benar tapi tidak parah hanya ada satu pihak keluarganya saja yang mungkin tidak terima dan hampir memotong tali spanduk tapi hanya sebentar saja," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved