News Video
LPSK Minta JPU Beri Tuntutan Ringan Kepada Bharada E Sudah Seharusnya, Kejagung Merespon
Diketahui Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharda E.
Permintaan LPSK tersebut direspons oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Diketahui Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terkait rekomendasi LPSK tersebut memang seharusnya dilakukan.
Pasalnya sejak Bharad E berstatus terlindung LPSK memang harus dilindungi, serta memberikan rekomendasi kepada penuntut umum supaya diberikan tuntutan ringan.
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.
Sumedana menjelaskan untuk mengabulkan rekomendasi LPSK tersebut ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.
Termasuk mendengar keterangan Eliezer yang harus tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.
Sumedana juga menyatakan pengajuan rekomendasi dari LPSK itu harus ditunjukan langsung kepada jaksa di persidangan.
Pasalnya Kejagung belum mengetahui secara pasti soal informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.
"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.
Diketahui LPSK membenarkan kalau pihaknya mengajukan rekomendasi kepada kejaksaan Agung untuk meringankan tuntutan kepada Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan pengajuan tersebut didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK
JPU
Kejagung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bharada E
Kejaksaan Agung RI
Tuntutan Kepada Bharada E
9 Orang Anggota LSM Diduga Memeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan, Minta Uang Damai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Mahfud MD: Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Gerakan Bawah Tanah |
![]() |
---|
Kejagung: Bharada E adalah Pelaku Utama, Tuntutan 12 Tahun Tak akan Direvisi |
![]() |
---|
Kali Ini Gibran Mengaku Siap Maju Pilgub, Tapi Nunggu Ketua Umum Megawati Dulu |
![]() |
---|
HEBOH Seekor Buaya Antarkan Jasad Balita ke Pinggiran Sungai, Video Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|