Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Momen Bharada E Tertawa dengar Kesaksian Ricky Rizal saat Ditanya Hakim Soal Perintah Ferdy Sambo

Momen itu yakni Bharada E tertawa mendengar kesaksian Ricky Rizal yang bercerita soal pemeriksaan di Provos Polri setelah penembakan Yosua.

HO
Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadi momen menarik.  

Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Besok, 870 Orang Calon PPK Deliserdang Akan Ikuti Ujian CAT, Berikut Ini Kisi-Kisi Soal

Baca juga: Tinjau UMKM di Desa Pematang Tatal, Bupati Sergai Darma Minta Kades Mendata Guna Salurkan Bantuan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved