Pencabulan

Ini Wajah Guru Cabul yang Akhirnya Ditangkap Polisi di Padang Bulan Medan, Belasan Siswi Jadi Korban

Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Medan berinisial LS, di Padang Bulan Medan.

HO/Tribun Medan
Foto, tampang guru olahraga yang cabuli belasan muridnya saat digelandang ke Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Medan berinisial LS.

Guru tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah orang tua murid, karena melakukan pelecehan terhadap para siswinya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Senin (5/12/2022) malam.

Baca juga: Kronologi 2 TNI AD Aktif Pembawa Puluhan Kg Sabusabu Diringkus Polisi, Ternyata Sempat Salat Subuh

"Kita sudah melakukan penahanan. Pelaku ditangkap di kawasan rumahnya, Senin malam kemarin," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan itu juga ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru," sebutnya.

Baca juga: Amarah Wali Kota Bobby Nasution Meledak, Balik Ancam akan Merubuhkan Semua Warung

"Kemudian kita lapis dengan pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

Fathir mengungkapkan, saat ini sudah ada belasan siswi yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

"Untuk perbuatannya saat ini sudah ada beberapa siswi yang kita ambil keterangan. Tapi dari hasil penyelidikan saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban," katanya.

Kadisdik Medan Sebut Pelaku Sudah Dinonaktifkan

Terkait dugaan oknum guru SMP Negeri di Kota Medan yang melakukan pelecehan seksual siswi-siswinya, Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar angkat bicara, Senin (5/12/2022).

Menurut Laksamana sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan putusan pengadilan dalam perkara ini.

Namun kata Laksamana pihaknya telah menonaktifkan guru tersebut dari sekolah dan tidak diperkenankan untuk mengajar di sekolah manapun yang ada di Kota Medan.

Baca juga: 7 Nyawa Melayang Insiden Bus Masuk Jurang Kedalaman 30 Meter, Ini Kata AKP Trifonia Situmorang

"Benar, Sejauh ini sudah dilaporkan ke polisi dan pastinya itu sudah masuk ke ranah pengadilan makanya kita akan menunggu keputusan tersebut," jelasnya.

Disinggung guru tersebut merupakan seorang PNS juga dibenarkan oleh Laksamana.

"Benar, akan tetapi untuk sekolah mana, ini kami tidak bisa ungkapkan karena untuk menjaga nama lima siswi yang kabarnya diduga dilakukan pelecehan ini," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Dirudapaksa 2 Pria di Kos-kosan di Medan, Korban Sempat Dijambak Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved