Berita Medan
Tertangkap Jemput Sabu dari Malaysia, Tiga Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Setelah ditunda hampir satu bulan lamanya, tiga kurir sabu asal Aceh divonis pidana penjara seumur hidup di PN Medan, Selasa hari ini.
Penulis: Edward Gilbert Munthe | Editor: Ade Saputra
Tertangkap Jemput Sabu dari Malayia, Tiga Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akhirnya, setelah ditunda hampir satu bulan lamanya, tiga kurir sabu asal Aceh divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022).
Ketiga terdakwa itu ialah Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43) dijatuhi vonis oleh majelis hakim akibat menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 10 kilogram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada ketiga terdawa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Aiyub, Hamdani Umar, Syukri alias Apaki) selama seumur hidup," sebut hakim saat membacakan amar putusan kepada ketiga terdakwa secara bergantian.
Lucas menilai, para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika," urainya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dan juga ketiga terdakwa untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan yang diberikan.
"Kalau pikir-pikir, kalian bertiga (terdakwa) punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir ajukan banding ya," pungkas hakim.
Amatan Tribun Medan, sembari hakim membacakan putusan, ketiga pria yang menjadi terdakwa itu hanya bisa terdiam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Mereka hanya bisa terduduk lemas dan pasrah menerima putusan yang diberikan majelis hakim.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa warga Aceh tersebut diamankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Ketiganya ditangkap pada 30 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Para terdakwa membawa 10 bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut sebelumnya dijemput dari perairan Malaysia.
Selanjutnya sembari menunggu bus yang lewat, 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang yang tersimpan di sebuah goni, disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Rencananya seluruh sabu akan dibawa ke Aceh Timur Provinsi Aceh.
Dari keterangan ketiga terdakwa, bila berhasil menyelundupkan sabu tersebut akan diberikan upah sesuai kesepakatan.
(cr28/tribun-medan.com)
Kadis Perkim Pastikan Proses Tender Empat Proyek Prioritas Pemko Medan Tuntas Maret Mendatang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap, Kerap Manfaat Situasi Saat Korban Lengah |
![]() |
---|
Harga Udang Segar Melonjak di Pasar Kota Medan, Capai Rp 100 Ribuan Per Kg |
![]() |
---|
Bobby Nasution Ingatkan OPD Tak Boleh Melarang Masyarakat Beribadah Maupun Mendirikan Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Usai Salat Jumat, Prabowo Subianto Berikan Bantuan Rp 3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Medan |
![]() |
---|