Anggota TNI Pemasok Narkoba
KSAD Dudung Pastikan Anak Buahnya yang Pasok Ekstasi dan Sabu Sudah Ditahan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan anggotanya yang pemasok narkoba sudah ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai adanya anggota TNI AD yang memasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Adapun dua anggota TNI AD yang memasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi itu yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Dudung mengatakan, kedua anak buahnya itu sudah ditahan.

"Sudah, sudah ditahan," kata Dudung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, saat ini kedua anggota TNI AD itu tengah diproses hukum oleh Polisi Militer.
Kodam I/Bukit Barisan janji pecat pelaku
Kodam I/Bukit Barisan memastikan akan memecat dua anggota TNI AD yang memasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Adapun dua anggota TNI AD yang jadi pemasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi itu yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, Selasa (6/12/2022).
Rico menjelaskan, setelah ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.
Setelah diamankan, kedua anggota TNI AD itu kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Dalam kasus ini, Rico menegaskan hanya ada dua anggota TNI AD yang terlibat.
"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses," katanya.
Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba
Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: NGERI KALI, Belasan Anggota TNI Dikabarkan Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina