Pengedar Sabu
Pengedar Sabu di Secanggang Berusaha Kabur saat Dibekuk Lagi Transaksi Narkoba
Pengedar sabu di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tak berkutik saat dibekuk polisi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Syaiful Amri alias Ipul, pengedar sabu di Dusun Tanah Tinggi, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berusaha kabur saat ditangkap petugas Polres Langkat.
Beruntung, polisi dengan cepat meringkus si pengedar sabu ini.
Pelaku ditangkap pada Rabu (6/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Baru saja Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu ini Kembali Ditangkap POLISI
"Dari tangan tersangka disita sabu seberat 5,31 gram," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Rabu (7/12/2022).
Selain sabu, polisi juga menyita 20 paket klip kosong.
Kemudian, polisi turut memeriksa pipet plastik yang sudah dimodifikasi mirip sekop.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Kusen Pintu
"Kami juga menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp 80 ribu," ujar Joko.
Usai penangkapan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Langkat.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cr23/tribun-medan.com)