Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Alasannya Karena Banyak Plat Palsu

Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.

Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas melakukan tilang manual sesuai telegram tanggal 18 Oktober 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini alasannya tilang manual kembali diterapkan, tilang menggunakan Kamera ETLE kurang efektif?

Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.

Keputusan itu diambil karena banyak pengendara memanipulasi nomor polisi (nopol) di kendaraannya akibat penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ujar Latif, Selasa (6/12/2022).

Tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar dan pengguna kendaraan berknalpot bising.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Polda Metro Jaya sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE.

Mobil tersebut akan berkeliling ke sejumlah titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

"Sudah siap, dan ini akan di-trial ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini. Sudah ada total 11 unit, di Tangerang Selatan sudah ada satu," ujar Latif.

ETLE mobile ini akan secara efektif dioperasikan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada 13 Desember 2022.

"Launching nanti tanggal 13 Desember 2022, belum hari ini. Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri," pungkas Latif.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved