Pencabulan

Tangis Putri Polisi Almarhum Aipda YS setelah Ayah Tiri yang Mencabulinya Divonis 20 Tahun Penjara

Putri dari Almarhum Polisi Anumerta Aipda YS, oleh ayah tirinya sejak SRUS berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP. PN Tebing Tinggi vonis 20 tahun penjara.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Korban pencabulan SRUS, memegang foto almarhum ayahnya Aipda (Anumerta) YS memohon pelaku pencabulan terhadap dirinya ditangkap. Kini si terdakwa sudah divonis hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pengadilan Negeri Tebingtinggi memberikan vonis hukuman penjara selama 20 tahun terhadap EAP, pelaku pencabulan terhadap putri almarhum seorang Polri. EAP dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Hisar A Silaban membenarkan vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

“Iya, sudah diputus perkaranya 20 tahun ya, bang,” kelas Hisar.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Satpol PP soal Kucing: Kalau Kau Gemuk, Kucingnya Kurus, Kau Kuhukum

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi - Eva Novarisma Purba mengaku senang dengan putusan tersebut. Baginya, peran hakim dalam menegakkan keadilan nyata terjadi dalam perkara ini.

“Kami merasa bangga, senang dan harus dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi. Jaksa juga memang betul-betul melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kita bangga sekali dengan seluruh aparat penegak hukum di Tebingtinggi,” kata Eva.

Eva menyampaikan, keluarga Almarhum Aipda YS merasa perjuangan hukum yang dilakukan telah sampai pada akhir yang diharapkan.

Baca juga: Heboh Emak-emak di Langkat Kupas Aspal Pakai Tangan, Begini Respons Plt Kadis PUPR

Ia juga mengaku korban SRUS yang kini berusia 22 tahun sampai menangis dan mengucap syukur atas keadilan yang diterima.

Eva juga berharap, kasus-kasus serupa yang barangkali terjadi di masa depan harus disikapi dengan cara yang sama oleh penegak hukum. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus divonis berat.

“Korban nangis gak nyangka pelaku divonis 20 tahun. Keluarga juga berterima kasih dan kini terus berbenah untuk meraih cita-cita. Jadi kita harap kasus-kasus serupa jangan kali ini saja (divonis berat),” kata Eva.

Sebagaimana diketahui, putri dari Almarhum Polisi Anumerta Aipda YS, yakni SRUS dicabuli oleh ayah tirinya sejak SRUS berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP. Kekejian EAP melakukan aksi bejatnya terjadi selama 7 tahun lebih atau terakhir kali pada November 2021.

Baca juga: Amarah Wali Kota Bobby Nasution Meledak, Balik Ancam akan Merubuhkan Semua Warung

Diawali sejak orangtua SRUS yaitu Aipda YS yang merupakan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi meninggal dunia tahun 2004, diketahui ibundanya menjanda beberapa waktu lamanya. Kemudian ibunda korban menjalin asmara dengan pelaku EAP.

Dari kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan celah saat ibunda SRUS mulai sakit-sakitan dengan mencabuli putrinya di kediaman mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Putri Alamarhum Polisi Anumerta Aipda YS Jadi Budak Seks Ayah Tirinya Selama 7 Tahun, Minta Atensi Kapolda Sumut

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba sebelumnya sempat merasa gusar atas lambannya penangkapan pelaku. Namun, diketahui kini pelaku sudah menjalani hukuman setimpal.

"Korban adalah SRUS yang kami dampingi sejak Januari 2022 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya. Sampai sekarang belum selesai juga tugas pendampingan kami. Yang kami perhatikan ini (penanganannya) agak lambat. Ini kan kasus cabul. Semua harusnya memberi atensi pada kasus ini," kata Eva, Sabtu (11/6/2022) petang.

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (Shutterstock)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved