Medan Terkini
Wali Kota Bobby Nasution Sasar Pasien Mampu tapi Berobat Gratis Pakai KTP: Ada Konsekuensi Hukumnya
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan berobat gratis pakai KTP untuk warga kurang mampu. Bila disalahgunakan, akan ada sanksi hukum.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan kepada pihak rumah sakit agar lebih jeli dalam menilai pasien pada program penggunaan KTP untuk mendapatkan berobat gratis, Rabu (7/12/2022).
Dikatakan Bobby Nasution program berobat gratis cukup dengan KTP harus tepat sasaran.
Bobby Nasution juga mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba membohongi rumah sakit agar mendapatkan perobatan gratis.
Baca juga: Amarah Wali Kota Bobby Nasution Meledak, Balik Ancam akan Merubuhkan Semua Warung
"Malu kita ke rumah sakit pakai supir tapi meminta berobat gratis. Jadi, untuk masyarakat yang bener-bener mandiri dan bisa bayar sendiri, jangan coba-coba lakukan itu, padahal dia mampu," terangnya.
Sejauh ini untuk mengantisipasi program tersebut, kata Bobby pihaknya telah berdiskusi dengan seluruh pihak rumah sakit dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.
Baca juga: Daftar Barang-barang Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
"Antisipasi tadi sudah ada, yang pasti kita siapkan agar program ini tepat sasaran," jelasnya.
Untuk itu Bobby Nasution juga kembali mengingatkan masyarakat Kota Medan agar tidak menyalahgunakan program berobat gratis cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.

"Untuk itu saya ingatkan kepada masyarakat yang mampu dan hari ini masih bayar iuran, itu harus bayar," jelasnya.
Baca juga: WC Duduk yang Bikin Heboh DPRD Deli Serdang Akhirnya Dipasangi Sekat Kaca
Sebab kata Bobby program ini memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
"Saya ingatkan kembali program ini hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu. Akan ada konsekuensi bagi masyarakat yang mampu bila menyalahgunakannya," jelasnya berkali-kali.
Bobby juga menegaskan akan ada konsekuensi bagi masyarakat Kota Medan yang mampu tetapi coba-coba memakai program ini.
"Untuk konsekuensinya pastinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Layanan Aduan bila Ada Kendala
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan bahwa warga Medan yang berobat dengan KTP harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih aktif dan sudah terdaftar secara online.
Jika KTP tersebut belum e-KTP ataupun belum aktif maka pihak rumah sakit tidak bisa mendaftarkan pasien menjadi peserta BPJS dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah Kota Medan.
Kata Taufik satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada saat menggunakan KTP adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).