Breaking News

Medan Terkini

Wali Kota Bobby Nasution Sasar Pasien Mampu tapi Berobat Gratis Pakai KTP: Ada Konsekuensi Hukumnya

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan berobat gratis pakai KTP untuk warga kurang mampu. Bila disalahgunakan, akan ada sanksi hukum.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat di wawancarai Tribun Medan, Senin (3/10/2022) 

Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.

“Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah, Kamis (1/12/2022)

Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan dan mengecek NIK nya aktif.

“Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya mengingatkan.

Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.

“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR),"jelasnya.

Disinggung adakah sanksi bagi rumah sakit yang tidak menerapkan program wali kota ini,Taufik tidak menjawabnya secara gamblang.

"Pastinya kita tanya terlebih dahulu kenapa tidak menjalankan program ini. Alasannya apa, mana tau nanti pasiennya juga salah. Jadi kita akan menelaah terlebih dahulu," jelasnya.

Jika alasan rumah sakit tidak jelas tentu akan ada sanksi yang berlaku.

"Untuk sanksinya itu akan didiskusikan lebih lanjut tapi pasti ada sanksi," jelasnya.

Taufik menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan program ini.

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu) yang juga menerapkan program ini,"jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved