Medan Terkini

Wali Kota Bobby Nasution Sasar Pasien Mampu tapi Berobat Gratis Pakai KTP: Ada Konsekuensi Hukumnya

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan berobat gratis pakai KTP untuk warga kurang mampu. Bila disalahgunakan, akan ada sanksi hukum.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat di wawancarai Tribun Medan, Senin (3/10/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan kepada pihak rumah sakit agar lebih jeli dalam menilai pasien pada program penggunaan KTP untuk mendapatkan berobat gratis, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Bobby Nasution program berobat gratis cukup dengan KTP harus tepat sasaran.

Bobby Nasution juga mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba membohongi rumah sakit agar mendapatkan perobatan gratis.

Baca juga: Amarah Wali Kota Bobby Nasution Meledak, Balik Ancam akan Merubuhkan Semua Warung

"Malu kita ke rumah sakit pakai supir tapi meminta berobat gratis. Jadi, untuk masyarakat yang bener-bener mandiri dan bisa bayar sendiri, jangan coba-coba lakukan itu, padahal dia mampu," terangnya.

Sejauh ini untuk mengantisipasi program tersebut, kata Bobby pihaknya telah berdiskusi dengan seluruh pihak rumah sakit dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.

Baca juga: Daftar Barang-barang Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

"Antisipasi tadi sudah ada, yang pasti kita siapkan agar program ini tepat sasaran," jelasnya.

Untuk itu Bobby Nasution juga kembali mengingatkan masyarakat Kota Medan agar tidak menyalahgunakan program berobat gratis cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.

Alur dan syarat penggunaan KTP untuk mendapatkan program gratis di akun Instagram resmi milik Wali Kota Medan Bobby Nasution, @bobbynst.
Alur dan syarat penggunaan KTP untuk mendapatkan program gratis di akun Instagram resmi milik Wali Kota Medan Bobby Nasution, @bobbynst. (Instagram @bobbynst)

"Untuk itu saya ingatkan kepada masyarakat yang mampu dan hari ini masih bayar iuran, itu harus bayar," jelasnya.

Baca juga: WC Duduk yang Bikin Heboh DPRD Deli Serdang Akhirnya Dipasangi Sekat Kaca

Sebab kata Bobby program ini memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

"Saya ingatkan kembali program ini hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu. Akan ada konsekuensi bagi masyarakat yang mampu bila menyalahgunakannya," jelasnya berkali-kali.

Bobby juga menegaskan akan ada konsekuensi bagi masyarakat Kota Medan yang mampu tetapi coba-coba memakai program ini.

"Untuk konsekuensinya pastinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Warga Medan sedang mengurus administrasi pendaftaran di RS Mitra Sejati dan Royal Prima dengan menunjukkan KTP untuk mendapat pelayanan berobat gratis Kamis (1/12/2022).
 
Warga Medan sedang mengurus administrasi pendaftaran di RS Mitra Sejati dan Royal Prima dengan menunjukkan KTP untuk mendapat pelayanan berobat gratis Kamis (1/12/2022).   (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Layanan Aduan bila Ada Kendala

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan bahwa warga Medan yang berobat dengan KTP harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih aktif dan sudah terdaftar secara online.

Jika KTP tersebut belum e-KTP ataupun belum aktif maka pihak rumah sakit tidak bisa mendaftarkan pasien menjadi peserta BPJS dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah Kota Medan.

Kata Taufik satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada saat menggunakan KTP adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.

“Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah, Kamis (1/12/2022)

Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan dan mengecek NIK nya aktif.

“Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya mengingatkan.

Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.

“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR),"jelasnya.

Disinggung adakah sanksi bagi rumah sakit yang tidak menerapkan program wali kota ini,Taufik tidak menjawabnya secara gamblang.

"Pastinya kita tanya terlebih dahulu kenapa tidak menjalankan program ini. Alasannya apa, mana tau nanti pasiennya juga salah. Jadi kita akan menelaah terlebih dahulu," jelasnya.

Jika alasan rumah sakit tidak jelas tentu akan ada sanksi yang berlaku.

"Untuk sanksinya itu akan didiskusikan lebih lanjut tapi pasti ada sanksi," jelasnya.

Taufik menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan program ini.

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu) yang juga menerapkan program ini,"jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved