UMK Kota Binjai
UMK Kota Binjai Naik Cuma 6,59 Persen, Simak Penjelasannya
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Upah Minimum Kota (UMK) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen.
Di tahun 2022 ini, UMK Kota Binjai itu sebesar Rp 2.630.684,46.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Binjai menjadi Rp 2.803.941,34.
Baca juga: Dewan Pengupahan Putuskan UMK Kota Binjai Tahun 2023 Naik, Sebelumnya Sebesar Rp 2.630.684
"Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (7/12/2022)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan.
Ia mengatakan, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai, rekomendasi kenaikan UMK Kota Binjai tahun 2023 memang sebesar Rp 2.803.941,34.
Baca juga: Pemkab Dairi Tetapkan UMK 2023 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 2.710.493, Tak Berlaku Bagi UMKM
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11/2022).
UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.
Baca juga: UMK Deli Serdang Tahun 2023 Naik Rp 211 Ribu, Apindo Keberatan dan Tak Mau Teken Hasil Rapat
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. (cr23/tribun-medan.com)