Viral Medsos

Viral Wanita Ngaku Dihamili Oknum Polisi, Sang Pria Tak Mau Bertanggung Jawab dan Lakukan Kekerasan

Baru-baru ini viral di media sosial video oknum polisi dituding hamili wanita tapi tak mau bertanggung jawab.

TikTok
Oknum polisi dituding hamili wanita tapi tak tanggung jawab 

TRIBUN-MEDAN.com – Baru-baru ini viral di media sosial video oknum polisi dituding hamili wanita tapi tak mau bertanggung jawab.

Video oknum polisi dituding hamili wanita tapi tak tanggung jawab itu cukup menarik perhatian warganet.

Bukti oknum polisi dituding hamili wanita tapi tak bertanggungjawab itu diunggah oleh pihak wanita melalui akun TikTok miliknya @agitas.s pada Kamis (8/12/22).

“Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda metro jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu” tulis @agitas.s pada keterangan unggahannya.

Baca juga: Asdadorna Sijabat Dibunuh Adik Kandungnya, Pelaku Sempat Sarapan dan Pergi ke Ladang seusai Membunuh

Dalam unggahan tersebut tampak potret kebersamaan sepasang kekasih yang diketahui bernama Anggita dan Satria saat mereka sedang merayakan ulang tahun dan rentetan kejadian yang menimpa mereka.

Mulai dari bukti alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua tanda positif mengandung, surat pemeriksaan kandungan hingga tangkapan layar obrolan keduanya.

Dalam tangkapan layar obrolan tersebut tampak jelas pihak lelaki yang diketahui berprofesi sebagai polisi itu lepas tangan akan perbuatannya lantaran malu akan pandangan orang-orang di sekitarnya.

Satria menegaskan bahwa dirinya tetap mau menjalani hubungan jika jabang bayi dalam kandungan sang kekasih tak ada dalam hidupnya.

Namun meskipun demikian Anggita tetap saja meminta pertanggung jawaban karena janin yang dikandungnya terus berkembang.

Anggita mengatakan bahwa dirinya enggan mengugurkan kandungannya setelah berkaca dari pengalaman temannya.

Selain itu Anggita juga menyelipkan potret dirinya yang tengah menangis dan terluka di bagian dahinya.

Anggita yang merasa masalahnya tak kunjung menemukan titik terang pun akhirnya membeberkan kasus ini ke publik dengan harapan segera di tindak lanjuti.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik Per 1 Desember 2022 di Seluruh Indonesia

Di unggahan lainnya Anggita juga tampak telah menempuh jalur hukum lantaran ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan berulang kali oleh Satria.

 

 

 

 

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet.

“G2P0A1 berarti kehamilan kedua tapi yang pertama keguguran. Pertanyaannya apa ini bukan kali pertama mbak?? Kok bisa???” tulis moodku111.

“Kalo mau ngadu itu bukan di TikTok, tapi ke Propam, bawa bukti kuat, buat laporan biar bisa di proses dia,” tulis @miegorengtambahkecap.

“Di posisi mbaknya juga pasti berat, pasti juga berawal diiming-imingi janji tanggung jawab + cemoohan masyarakat sekitar, semoga cepat dapat jalan keluar mba,” tulis @student.med.

Bripda S Kini Jalani Patsus di Polda Metro Jaya

Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya. Kamis (08/12/2022).

Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K. menjelaskan, "Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian".

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya". tutup Kapolres.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved