Berita Medan
RESMI, UMK Kota Medan Tahun 2023 Naik 7,2 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Candra Ilyan Simbolon menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) resmi naik sebesar 7,2
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Candra Ilyan Simbolon menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) resmi naik sebesar 7,2 persen.
Dijelaskan Candra bahwa hal tersebut sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 7 Desember 2022 lalu. Dikatakan Candra bahwa UMK terbesar dari tingkat Kabupaten dan Kota adalah Medan.
"Benar kemarin sudah diresmikan dan disetujui oleh Gubernur Sumut pada 7 Desember 2022 lalu," jelasnya saat dikonfirmasi siang ini, Jumat (9/12/2022).
Untuk surat keputusannya pun kata Candra sudah dikeluarkan dengan nomor 188.44/1018/KPTS/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Medan.
Dalam surat keputusan tersebut UMK yang berlaku di tahun 2023 ini kata Candra berlaku untuk beberapa golongan.
"Isi putusannya yang ditetapkan pada bagian ketiga itu bahwa UMK ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun," jelasnya.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha kata Candra dalam putusan SK tersebut wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku.
"Berdasarkan rapat awal kata Candra UMK Kota Medan di tahun 2023 sebesar Rp 3.624.117. Kalau tahun 2022 ini UMK Kota Medan Rp 3.370.645 jadi tahun depan meningkat sebesar 7,2 persen," tegasnya
(cr5/tribun-medan.com)