Berita Medan
Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/12/2022).
Penulis: Edward Gilbert Munthe | Editor: Ade Saputra
Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/12/2022).
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Canaknya Suman terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim Immanuel.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 14,7 miliar yang merupakan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah merugikan keuangan negara," urainya.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan JPU apabila ingin mengajukan upaya banding.
Amatan Tribun Medan, putusan yang berikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.
Selama persidangan, pria yang menjadi rekan Konglomerat Mujianto tersebut hanya bisa diam sembari mendengar putusan dari hakim.
Seperti persidangan yang telah dia jalani sebelumnya, Canakya Suman hanya menampakkan setengah wajahnya di balik kaca televisi yang berada didalam ruang persidangan.
Komikus Asal Prancis Emmanuel Lemaire Keliling Medan, Berikut Agenda Acaranya |
![]() |
---|
Ketumnya Kunjungan ke Medan, DPD Gerindra Sumut Fokus Menangkan Prabowo Subianto Jadi Capres |
![]() |
---|
Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Grand Opening Law Office Of Jun Cai & Partners, Adakan Seminar Diskusi Mengenai Hukum |
![]() |
---|
The Palace Jeweler Buka Gerai di Mal Centre Point Medan, Kini Semakin Dekat Dengan Pecinta Perhiasan |
![]() |
---|