Berita Sumut
Tak Tahan Dibully, Korban Rudapaksa di Tanjungbalai Sudah Dua Bulan Pilih Tak Masuk Sekolah
F sudah dua bulan memilih tak masuk sekolah, lantaran kerap menjadi korban perundungan atau bully dari teman-temannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - F (16) seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) di Tanjungbalai memilih untuk tak bersekolah.
F sudah dua bulan memilih tak masuk sekolah, lantaran kerap menjadi korban perundungan atau bully dari teman-temannya.
Baca juga: Siswi SMP di Asahan Dibacok Kepalanya, Pelaku Kesal Korban Kerap Bully Kekasihnya
Perundungan yang ia terima, membuat dirinya minder.
Teman-teman satu sekolahnya sering melontarkan cemoohan atau kata-kata yang tidak pantas, pasalnya F merupakan korban rudapaksa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan yang mengetahui hal tersebut langsung turun tangan dalam mengurus pemindahan dan mengembalikan hak-hak korban.
"Dari amanah undang-undang perlindungan anak. Korban kejahatan seksual harus difasilitasi. Seperti yang kami lakukan saat ini. Kami memindahkan F ke sekolah yang lain," kata Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak, Jumat (9/12/2022).
Kata Rikardo, korban F sudah berhenti sekolah selama dua bulan lantaran malu.
Namun, saat dilakukan pendampingan, korban mengaku masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya.
"Kami dampingi sembari pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma. Korban juga akan dipindahkan ke sekolah negeri yang berdasarkan kemauan sang anak dan keluarga," ujarnya.
Diketahui, F merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman pria yang ia kenal melalui media sosial Facebook.
"Korban berkenalan dengan pelaku AS (18) melalui media sosial Facebook 16 Maret 2022 lalu. Kemudian, pelaku merayu dan membujuk korban sehingga diajak bertemu di salah satu hotel di Kota Tanjungbalai," jelas Rikardo.
Namun, setelah sesampainya di hotel, pelaku langsung mengunci kamar dan merudapaksa korban.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Medan Terekam CCTV Jambak Korbannya di Depan Pintu Masjid
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian di kamar tersebut.
"Kasus tersebut kini sudah masuk pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang mana kami menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
korban rudapaksa
Kejari Tanjungbalai Asahan
perundungan
bully
Tanjungbalai
tak masuk sekolah karena dibully
Tribun Medan
Truk Pembawa Material Tol di Asahan Diadang Warga, Kades Bahung Sibatubatu Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Penumpang Kereta Api Pada Masa Nataru di Sumut Meningkat Hingga 290,20 Persen |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kodrat Shah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sumut |
![]() |
---|
Polisi Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Bah Sampuran, Berikut Ini Ciri-ciri Korban |
![]() |
---|
Disebut Tak Miliki Wewenang Copot Ketua Karang Taruna, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi |
![]() |
---|