News Video
Umar Patek Bebas dari Penjara, Narapidana Kasus Bom Bali 1 yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan maksud program Pembebasan Bersyarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Narapidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas dari penjara, Rabu (7/12/2022).
Ia menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski dinyatakan bebas, Umar Patek harus mengikuti program bimbingan hingga 2030.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan maksud program Pembebasan Bersyarat.
Menurut Rika, program tersebut berhak diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Di antaranya sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.
Terkait bebasnya Umar Patek, Rika mengatakan bahwa narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan khusus.
Peryaratan yang dimaksud yakni telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia kepada NKRI.
Namun, Umar Patek masih wajib mengikuti program bimbingan hingga 29 April 2030.
"Dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Rika.
Jika terjadi pelanggaran sebelum waktu tersebut, maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut.
Dikutip dari TribunJatim.com, Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 1 tahun 2002.
Ia adalah anggota Jemaah Islamiyah yang kala itu juga diburu sejumlah negara karena terlibat aksi teror.
Di antaranya Filipina, Australia, hingga Amerika Serikat (AS).
Kabar Terkini Umar Patek
Umar Patek
Kabar Narapidana Kasus Bom Bali
Narapidana Kasus Bom Bali
Bom Bali
Orangutan yang Ditemukan di Desa Kuta Pengkih Mati, Diduga Alami Kekerasan |
![]() |
---|
Event F1H20, BI Sumut Fasilitasi Pelatihan Bahasa Asing Kepada UMKM di Danau Toba |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Akhirnya Menjawab Tangisan Ibu Bharada E Soal Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hotman Paris Langsung Bereaksi Keras Terkait Asprinya Intan Vilya Aprilliyani Dianiaya Sampai Lebam |
![]() |
---|
Sambil Terisak Menangis, Ricky Rizal Membantah Mengetahui Adanya Rencana Pembunuhan pada 8 Juli 2022 |
![]() |
---|