Polda Sumut
Polda Sumut Prioritaskan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
Namun, harus dipahami bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri
Terima Kompolnas Award, Polda Sumatera Utara Prioritaskan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut dan 2 Polres Jajaran menerima Penghargaan Kompolnas Awards 2022 di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (8/12/2022), kemarin.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah satu kriteria Penilaian dalam Kompolnas Awards, di mana saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Polda Sumatera Utara pada Tahun 2022 telah menyelesaikan kasus ringan dengan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7553 atau naik 20,45 Persen dibandingkan pada Tahun 2021 sebesar 17,26 Persen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolda Sumut menekankan penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium).
Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Namun, harus dipahami bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil," terang pria dengan melati tiga dipundaknya ini.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, usai menerima penghargaan mengucapkan terimakasih dan apresiasi khususnya kepada seluruh Jajaran Polda Sumut yang telah menunjukan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara.
"Penghargaan ini tentunya tidak membuat kita berpuas diri akan tetapi justru kita jadikan sebagai pelecut semangat untuk lebih giat lagi bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Terpisah, Ketua Kompolnas Mahfud MD, dalam arahannya membeberkan masalah distrust atau berkurangnya kepercayaan masyarakat kini tengah dihadapi Polri.
Menurutnya, guna memperbaiki kinerja Polri dalam penegakan hukum perlu dilakukan perbaikan dan perubahan. Baik secara kultural, struktural maupun instrumen hukum.
(akb/tribun-medan.com)