Brigadir J Ditembak Mati
Majelis Hakim Cecar Putri Candrawathi soal Lemari Senjata, Begini Pengakuannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawati sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawati sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam persidangan ini, salah satu poin yang ditanyakan oleh hakim adalah tentang kamar penyimpanan senjata.
"Di lantai tiga ada 4 kamar. Kamar tidur semua?" tanya mejelis hakim kepada Putri Candrawathi.
Putri menjawab, kamar itu ada satu untuk dia dan suami, yang dia sebut sebagai kamar utama.
Kemudian, tiga kamar lagi untuk masing-masing anak.
"Untuk (kamar) anak keempat ada di lantai dua," jelas istri Ferdy Sambo itu.
"Selain kamar tidur, apa lagi di lantai tiga?" tanya hakim.
Putri menjawab, di situ juga ada ruang nonton.
Tidak ada lagi ruang lain selain yang telah disebutkannya.
"Kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" cecar hakim.
Putri menjawab lokasinya ada di ruang istirahatnya bersama Ferdy Sambo.
"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar utama (ada tempat penyimpanan senjata)" jawab Putri Candrawati.
Terkait kamar senjata ini awalnya diungkap oleh Bharada Richard Eliezer saat menjadi saksi untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dua pekan lalu.
Dia menyebutkan, pada 8 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk membawa semua senjata Brigadir Yosua Hutabarat ke lantai 3.
Saat naik melalui tangga dengan membawa senjata yang sudah dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal saat di Magelang itu, dia diarahkan ke dalam sebuah ruangan.
Adapun yang mengarahkannya adalah Putri Candrawati, yang membuka lemari, kemudian menyuruh Richard memasukkan semuanya ke sana.
Sementara Ferdy Sambo ketika menjadi saksi, mengungkapkan dia ambil senjata Yosua yang ada di pinggang korban usai ditembak Bharada E.
Perihal senjata ini menjadi perdebatan, sebab menurut Richard, saat itu Yosua sudah tidak lagi bersenjata, tapi Ferdy Sambo mengatakan memakai senajta Yosua yang terselip di pinggang menembak dinding.
Senjata Punya Kaki?
Sebelumnya, pada acara di Program Dua Sisi TV One, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menunjukkan foto senjata berkaki dua.
Itu dilakukannya sebagai bentuk sindiran terhadap Ferdy Sambo, yang dalam kesaksiannya mengungkapkan mengambil senjata dari pinggang Yosua lalu menembak dinding untuk skenario baku tembak.
"Ricky Rizal mengatakan dia mengamankan ataupun menyimpan senjata Yosua," ucapnya.
Selanjutnya, Bharada Richard Eliezer juga saksikan dan mengatakan senjata Yosua itu ada di dashboard mobil yang ditumpangi oleh Putri Candrawati dari Magelang ke Jakarta.
"Lalu di dalam surat dakwaan juga setahu saya ada informasi bahwa Yosua menanyakan apakah saya boleh ambil senjata atau tidak Ibu? Ibu PC tidak menjawab," ungkapnya.
Dia mengatakan, itu bisa diasumsikan bahwa Putri Candrawati tahu senjata itu sudah diamankan sejak di Magelang.
"Yang jadi persoalan baru adalah ketika pada saat Ferdi Sambo ditanya oleh hakim senjata siapa yang kau gunakan untuk menembak ke arah dinding, (Ferdy) jawab senjata Yosua. Katanya senjata Yosua itu ada di pinggang," ungkap Martin.
"Yang menjadi pertanyaan kita, apakah senjatanya begini punya kaki, sehingga bisa jalan sendiri dari tempat persembunyian?" kata Martin ke arah Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati di acara TV One.
Menurutnya, harusnya senjata itu memang punya kaki, untuk bisa kembali lagi ke pinggang Yosua.
"Berdasarkan keterangan Ricky, ternyata senjata diamankan. Bagaimana caranya senjata ini bisa jalan sendiri ke pinggang Yosua?" terangnya sambil menunjukkan foto unik itu.
Ketika publik menilai bahwa Richard Eliezer yang dapat dipercaya, jaksa dan hakim juga menilai demikian.
Karena menurut Martin, memang apa yang disampaikan Richard itu lebih logis dan lebih sesuai dengan keterangan saksi yang lain.
"Mohon maaf keterangan saksi Anda ataupun klien Anda, diragukan rekan Febri," katanya.
Saat diberi kesempatan bicara, Febri Diansyah tidak membahas secara langsung sindiran atas kesaksian Ferdy Sambo yang mengaku mengambil senjata dari pinggang Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Dia menyebut, semua kesaksian harusnya bisa diuji, termasuk juga yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator.
"Apakah adegan yang disampaikan oleh Richard dan keterangan yang disampaikan di persidangan bisa 100 persen kita percaya itu adalah kebenaran? atau sangking pintar dan sangking lancarnya Richard menyampaikan informasi tersebut Apaka kita tidak kemudian menyisakan waktu menguji keterangan tersebut?" kata Febri.
Dia mengatakan semua yang menjadi terdakwa di persidangan itu pernah berbohong, yang artinya berlaku sama juga untuk Ferdi sambo.
"Kalau bicara soal kebohongan, semuanya pernah berbohong. Ada satu fase namanya fase skenario," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Yosua, Putri Candrawati Ungkap Ruang Senjata di Rumah Saguling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Ferdy-Sambo-Rasamala-Aritonang-menyebutkan-Putri-Candrawathi-tidak-bisa-tidur.jpg)