Polres Tapteng
Menunggu Pembeli, AR dan IDT Ditangkap Narkoba Polres Tapteng
"Personel langsung melakukan penangkapan kedua pria masing-masing AR alias A dan IDT. Mereka mengaku tengah menunggu pemesan sabu," akunya.
Menunggu Pembeli, AR dan IDT Ditangkap Narkoba Polres Tapteng
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Pria berinisial AR alias A (55) warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan IDT (37) warga Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Keduanya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan AR alias R dan IDT diamankan karena keduanya acapkali bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Sarudik.
"Kita mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang ada di Kelurahan Sarudik yang sudah merasa resah atas perlakukan kedua pria itu," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Dikatakannya, pihaknya langsung menurunkan tim dan melakukan penyelidikan lanjutan. Saat berada di lokasi penangkapan tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, personel melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan.
"Personel langsung melakukan penangkapan kedua pria masing-masing AR alias A dan IDT. Mereka mengaku tengah menunggu pemesan sabu," akunya.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan AR alias A, juga pihaknya menemukan satu Handphone Nokia Hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang tunai Rp 100 ribu dari kantong celana sebelah kanan. "Uang tersebut kata AR alias A merupakan hasil dari penjualan sabu," ujarnya.
Sedangkan dari IDT, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun, katanya, kepada petugas mereka berdua mengaku sama-sama menjemput sabu tersebut yang akan mereka jual kepada pemesan. "Jadi mereka kita tangkap saat menunggu pemesan sabu menghampiri mereka," katanya.
Kedua, kata Kapolres, mengaku mendapat sabu dengan berat 0,55 gram mereka peroleh dari seorang pria berinisial JS. "Kita juga sudah melakukan penangkapan terhadap JS," akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR alias A dan IDT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AR-dan-IDT-ditangkap-polres-tapteng.jpg)