Uji KIR
Dishub Simalungun Minta Pengusaha Angkutan Lengkapi Dokumen Uji KIR saat Natal dan Tahun Baru
Dishub Kabupaten Simalungun meminta pengusaha angkutan untuk segera melakukan uji KIR sebelum Natal dan Tahun Baru
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun mengingatkan para sopir dan perusahaan angkutan jasa dan barang melengkapi dokumen perjalanannnya, terutama uji KIR.
Hal itu tak lepas dari momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 yang akan datang beberapa saat lagi.
Kadis Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih menyampaikan bahwa pihaknya bekerja ekstra untuk mengamankan momen Nataru dari angka-angka kecelakaan.
Baca juga: ANGGOTA DPRD Medan Ini Minta Dishub Ketatkan Uji KIR dan Tes Narkoba Sopir Angkot, Ini Tujuannya
“Uji KIR sangat penting bagi kendaraan. Nanti bila ditemukan adanya kecelakaan dengan status kendaraan yang belum memiliki surat izin KIR, maka pihak perusahaan wajib bertanggungjawab,” tegas Sabar, Selasa (13/12/2022).
Sabar juga menyampaikan, izin KIR bisa diperoleh dari pelayananan Dishub di Pematang Raya.
Ia pun mengajak perusahaan yang punya peran dan tanggung jawab melampirkan Uji KIR agar segera datang mengurus dokumennya.
Baca juga: Bupati Simalungun Minta Bantuan Alat Uji Kir ke Kementerian Perhubungan
“Silakan datang ke kantor di Pematang Raya. Kita juga imbau pengguna kendaraan khususnya sopir-sopir truk untuk menjaga kesehatan dan tidak ugal-ugalan sehingga bisa kembali bertemu dengan keluarga di rumah,” katanya.
Disinggung terkait rekayasa lalu lintas nantinya selama momen Nataru, Sabar menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sat Lantas Polres Simalungun belum menentukan opsi perubahan lalu lintas.
Dishub juga belum mengeluarkan batasan waktu operasional lalu lintas kendaraan berat di jalan raya.
“Sementara ini masih belum, ya. Nanti dikabarkan bila sudah ada perubahan dalam menyambut Natal dan Tahun Baru nanti,” jelas Sabar.)alj/tribun-medan.com)