Berita Kriminal

Oknum Polrestabes Aipda Leonardo Sinaga Dalang Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas Divonis 4 Tahun

Jadi dalang penganiayaan tahanan, Aipda Leonardo Sinaga divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jadi dalang penganiayaan tahanan, Aipda Leonardo Sinaga divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusanya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun," tegas hakim.

Selain itu, Leonardo juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut Zufida, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.

Lanjut Zufida, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Vonis yang dibacakan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa LEONARDO SINAGA yang merupakan anggota polisi bersama dengan Alm HENDRA SYAHPUTRA memanggil saksi II ANDI ARPINO dan terdakwa mengatakan kepada saksi II ”Ini udah ku olah uangnya didepan sebesar Rp 5 juta”. Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.

"Pada saat itu saksi korban masuk kedalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.

Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone nya”. Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong.

Lantas saksi III TOLIB SIREGAR Alias RANDY mengatakan ”Bang disini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama disini dan biayanya Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) itupun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".

Mendengar hal tersebut saksi III memukul lutut sebelah kanan dan kiri Alm HENDRA SYAHPUTRA menggunakan bola karet sebanyak dua kali.

Kemudian saksi Ii mengatakan ”Udah bang, bang kebelakang saja”, dan pada saat Alm Hendra Syahputra berdiri saksi IV Hisarma Pancamotan Manalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan sehingga mengenai bagian punggung sebelah kanan, lalu saksi IV dan saksi III mengelilingi Alm.

"Lalu saksi III memukul korban menggunakan bola karet yang dilapisi kain mengenai bagian kepalanya dengan berkali-kali dan saksi III bersama dengan tahanan lainnya memberikan balsem ke alat kelamin Hendra," ujarnya.

Kemudian saksi II mengatakan ”Bang kalau abang gak punya uang jangan janjikan kepiket nanti kalau sempat gak ada payah urusannya”, dan saksi II mengajak Alm kebelakang sel.

Selang esok hari, Alm Hendra Syahputra meminjam handphone milik saksi III hendak menghubungi saksi Hermansyah tidak merespon. Melihat hal tersebut saksi II mengatakan ”Udahlah bang, gak usah dihubungi lagi karena pun tidak diangkat dichat juga gak balas kalau gk ada uangnya yaudah suruh aja abang datang”. Pada saat korban hendak kekamar mandi, saksi III memukul korban sehingga luka lebam dibagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang yang dilakukan secara terus menurus.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel blok G dan memanggil saksi II mengatakan ”Gimana udah dikasih ndi”, lalu saksi II mengatakan:”Gak ada uangnya bang”. Terdakwa memanggil Alm mengatakan ”Cemananya”, kemudian Alm mengatakan ”Tunggu pak besok saya coba lagi telfon anak saya”. Setelah itu terdakwa mengeluarkan Alm dari ruangan tahanan kedepan dan langsung menendang kearah dada menggunakan kaki kirinya ditambah terdakwa membenturkan kepala korban kejeruji besi ruang tahanan sebanyak tiga kali.

"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.

Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak. Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi. Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.

Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved