Berita Medan
Nasib 2 Prajurit TNI AD yang Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabusabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Dua oknum TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua oknum TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Keduanya ditangkap oleh tim dari Mabes Polri dan diserahkan ke Polisi Militer setelah terbukti terlibat peredaran narkoba.
Tak tanggung, barang bukti yang diamankan dari tangan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman sebanyak 70 kg sabusabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Wadan Pomdam I/Bukit Barisan Letkol Sri Intan Situmorang menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI lain dalam kasus ini.
Kedua pelaku dijanjikan uang Rp 2 juta per kilogram untuk menjadi kurir narkoba.
Selain Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ada dua warga sipil yang terlibat yakni berinisial YSD dan S.
Setelah dipaparkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incinerator milik RSUD Pirngadi Medan.
Selengkapnya tonton video: