Berita Nasional
Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf Usai Terkena OTT KPK, Kini Ditetapkan Tersangka: Saya Salah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf setelah tertangkap KPK terkait korupsi dana hibah APBD dan kasus suap.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf setelah tertangkap KPK terkait korupsi dana hibah APBD dan kasus suap.
KPK mengaku sudah mengintai Sahat dari lama terkait praktik kotornya.
Ia akhirnya terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) malam. Sahat terjaring OTT bersama tiga orang lainnya.
KPK juga resmi menahan Sahat bersama tiga tersangka lainnya.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim.
Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK.
"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV.
"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas.
Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Empat Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka.
Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya.
Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: Tampang Wanita Penculik Bayi di Sidikalang, Diringkus saat Kabur ke Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya
Baca juga: Polisi Belum Tahan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kabid Humas Sebut Kewenangan Penyidik
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com