Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Kenapa Langsung Tembak Mati Brigadir J bukanya Laporkan Rudapaksa

Bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi

Tribun Medan
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sangat emosi dengan perlakuan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait pembunuhan yang terjadi pada mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku tak melaporkan rudapaksa yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, karena beberapa pertimbangan.

Ia juga mengaku tersulut emosi saat melihat Brigadir J hingga akhirnya penembakan terjadi.

Baca juga: Viral Ranjang Pasien HIV Dilapisi Plastik, Si Pengunggah: Sekalian Laminating Kamar Mandinya

Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo di hadapan hakim saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Ketika itu, hakim mencecar mengenai motif pelecehan yang disebut sebagai alasan pembunuhan terjadi seperti dikutip dari Tribun Wow.

"Saudara mengetahui adanya pelecehan itu dari siapa?" tanya hakim dikutip Tribunnews.com.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling, bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," terang Ferdy Sambo.

Baca juga: Ironis, Kadis Kesehatan Deli Serdang Dipuji-puji lalu Dicopot Jabatannya oleh Bupati, Ini Reaksinya

Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Hakim kemudian mempertanyakan sikap Ferdy Sambo yang tidak melaporkan tindak rudapaksa tersebut.

Hakim juga menyayangkan Ferdy Sambo yang merupakan pejabat Polri justru melakukan tindakan yang tak semestinya.

"Katakanlah, seandainya, sekiranya peristiwa (dugaan pemerkosaan) itu benar, Saudara katakan adanya pelecehan, bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?," tanya hakim.

"Katakanlah misalnya Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa Saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya Saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini Saudara sebagai Kadiv Propam?"

Menurut Ferdy Sambo, Putri adalah orang yang meminta masalah rudapaksa tersebut tak dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, ia tak ingin aib keluarga tersebut sampai didengar orang lain.

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan mengaku emosi ketika melihat sosok Brigadir J di TKP Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga sehingga saya minta untuk 'Ya sudah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua' itu yang mendasari saya," terang Ferdy Sambo.

"Tetapi ketika saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali peristiwa itu, akhirnya saya akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi siang itu kepada Yosua."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved