Perselingkuhan
Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan
Letda Mar Chandra, divonis lima bulan penjara setelah dilaporkan oleh istri sahnya Maya Fitriyanti karena diduga berselingkuh dan KDRT.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Letda Mar Chandra, divonis lima bulan penjara setelah dilaporkan oleh istri sahnya Maya Fitriyanti karena diduga berselingkuh dan KDRT.
Menurut kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran mengaku kecewa dengan hukuman vonis yang diberikan kepada terdakwa Letda Mar Chandra.
Sebab, ia mengatakan majelis hakim seperti mengaburkan pasal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Majelis Hakim, hanya memvonis terdakwa dengan pasal 49 huruf a Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Mata Balita Bernanah dan Tak Bisa Dibuka karena Terkena Abu Rokok, Begini Kronologi Kejadiannya
Padahal, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 284 tentang perselingkuhan. Namun, dianggap tidak terbukti.
Walaupun, majelis hakim sempat menghadiri terduga wanita selingkuhannya ke pengadilan militer I-02 Medan dalam keadaan hamil besar, diduga hasil hubungan gelap dengan oknum TNI AL yang sudah punya tiga anak tersebut.
"Memang harus di pecat, PTDH. Nggak ada pertimbangan lagi, makanya kita heran kok bisa hakim ini memvonis terdakwa dengan hukuman demikian," kata Eka didepan Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer untuk melakukan banding terhadap vonis hukum ringan terhadap mantan Danpos Tanjung Tiram tersebut.
"Kami minta peninjauan kembali, kita daur ulang dari awal karena memang ada kekeliruan, penetapan pasal 281, 284 dan 49 KDRT," sebutnya.
"Hanya pasal 49 yang dikabulkan, dan itu lima bulan. Tuntutan Oditur dalam pengadilan militer tujuh bulan, dikasih lima bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Seorang perwira TNI AL dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan wanita simpanannya.
TNI AL tersebut bernama Letda Mar Chandra yang sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Lidya Sitinjak, Motif Reza Sumbing hingga Pesan Terakhir Sang Ibu
Mirisnya, wanita simpanannya tersebut kini sedang hamil dan akan melahirkan.
Kini kasus perselingkuhan Letda Mar Chandra, pun sedang bergulir di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Menurut istrinya, Maya Fitriyanti perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya terjadi sudah setahun silam dan selama ini Letda Mar Chandra berusaha menutupi kasus tersebut.
"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.
Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan suaminya itu dan kini perkaranya sudah ditangani oleh pengadilan militer.
"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.
"Suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.
Maya mengaku, selama ini tidak kenal dengan sosok selingkuh suami nya itu. Ia pun pertama kali melihat simpanan suaminya tersebut sewaktu menjalani sidang.
"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran. Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.
Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.
"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.
Ia pun berharap kepada majelis hakim, agar memberikan rasa adil kepada dirinya dan terhadap tiga orang anaknya.
"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)