Polres Humbahas
Polres Humbahas Razia di Kafe Remang-remang Cegah Narkoba dan Peredaran Miras
Kita juga melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Kemudian kita juga mendatangi Kafe Casanova di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul
Polres Humbahas Razia di Kafe Remang-remang Cegah Narkoba dan Peredaran Miras
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Humbahas dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Humbahas merazia di beberapa kafe.
Kasat Narkoba Polres Humbahas Iptu Syamsul Bahri mengatakan kegiatan razia ini dilakukan untuk cipta kondisi dan mengantisipasi peredaran narkotika dan minuman keras atau miras.
Mengenai kafe mana saja yang dirazia, orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Humbahas ini mengaku kafe remang-remang milik Mak Apong tepatnya di Desa Sosorgonting. Di sini, katanya, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung kafe.
Kafe Remang-remang milik Si Ketok di Dusun III Desa Bonanionan. "Kita juga melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Kemudian kita juga mendatangi Kafe Casanova di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul. Juga kita lakukan pengecekan. Namun tidak beroperasi atau tutup," terangnya.
Terakhir, kafe remang-remang Song di Desa Pollung, Kecamatan Pollung dan dilakukan pengecekan yang juga tidak beroperasi.
Ia mengaku dalam razia ini pihaknya bersama Satpol PP melakukan tindakan preventif yang diambil guna mencegah peredaran narkoba dan miras di tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Humbahas.
Ditanya mengenai hasil razia, pria dengan balok dua dipundaknya ini mengaku tidak ada ditemukan penyelahgunaan narkoba, sajam, prostitusi.
Namun, akunya, ada ditemukan 2 botol minuman beralkohol jenis kamput yang diamankan dari kafe Ketok.
"Kita imbau para pemilik kafe agar tidak beroperasi sampai larut malam dan para pengunjung agar tidak menyalahgunakan narkoba dan selanjutnya minuman tersebut diserahkan kepada Pihak Reskrim Polres Humbahas," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)