Pencurian Sepeda Motor
Pelaku Pencurian Motor di Masjid Ternyata Sudah Lima Kali Beraksi, Berikut Daftar Lokasinya
Pelaku berinisial DKH yang mencuri sepeda motor milik jemaah Masjid ternyata sudah lima kali beraksi sejak November 2022.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku berinisial DKH yang mencuri sepeda motor milik jemaah Masjid Nurul Hidayah di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sejak awal November 2022.
Pelaku DKH (31) merupakan warga Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Ia mengaku pertama kali mencuri sepeda motor merek Honda Beat warna merah di Simpang Awas, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kemudian kedua, pelaku DKH bersama rekannya berinisial RPS berusia 17 tahun mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III, Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Motor Pria Digondol Maling saat Salat Subuh di Masjid, 3 Pelaku Kini Diamankan Polisi
Ketiga, DKH dan RPS kembali mencuri sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Keempat, DKH dan RPS juga mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kelima, DKH dan RPS melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah.
kemudian setiap motor yang dicuri oleh para pelaku dijual kepada pelaku berinisial HS (27) warga Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Namun saat ini ketiganya sudah diringkus Polsek Selesai berdasarkan laporan korbannya bernama Fadil Azram seorang jemaah masjid yang bertempat tinggal di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat.
Di mana pada saat itu, Fadil memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 4956 RAJ diparkiran Masjid Nurul Hidayah saat sedang Salat Subuh, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.
"Jadi pelaku berinisial DKH ini tugasnya mencari target, melakukan pencurian sepeda motor, menjual sepeda motor hasil curian, menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Tebing Tinggi, Kronologi hingga Kejanggalan yang Dirasakan Sang Istri
"Sedangkan pelaku berinisial RPS, turut serta melakukan pencurian sepeda motor, yang mengantarkan DKH menuju target, melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target, menjual sepeda motor hasil curian, dan menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 700 ribu," sambungnya.
Lanjut Junaidi, pelaku berinisial HS, yang memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp 500 ribu, menyiapkan Kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian, dan membeli serta menjual kembali sepeda motor hasil curian.
Terhadap ketiga pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana.
"Para pelaku dan barangbukti sudah diamankan Polsek Selesai guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)