Pencurian Sepeda Motor
Pencuri Sepeda Motor di Siantar Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV
Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor Yamah N-Max di Jalan Pdt Justin Sihombing.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor Yamah N-Max di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kota Pematang Siantar. Keberhasilan penangkapan tak lepas dari aksi keduanya yang terekam CCTV warga.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku diketahui bernama, Fransisko Hutajulu alias Kobe (29). Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar
“Setelah kejadian pencurian pada Senin (12/12/22) pukul. 11.52 WIB, korban datang ke Polsek Siantar Timur untuk membuat laporan kehilangan atas pencurian sepeda motor,” kata Rusdi.
Baca juga: Manahan Naibaho Terseret Banjir Bandang di Samosir, Hingga Kini Pencarian Masih Dilanjutkan
“Identitas korban, Sabrina Simatupang (28),” tambah Rusdi.
"Mengetahui sepeda motornya hilang, korban mengecek CCTV milik tetangga dan setelah di cek ternyata sepeda motor telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor," ujar Rusdi, Senin (19/12/22).
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi bahwa yang bersangkutan menitipkan sepeda motornya di kediaman temannya.
"Tanggal 14 Desember 2022, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mendapat informasi sepeda motor milik korban yang hilang dititipkan pelaku kepada seorang laki-laki bernama Afgi Vari Alfaren Hutauruk di Jalan Sisingamangraja. Sepeda motor sudah diambil untuk diamankan," ujar Rusdi Ahya kembali.
Baca juga: Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Medan Area, Polisi Amankan Tiga Pria
Disampaikan Rusdi Ahya kembali, selang dua hari kemudian pelaku pencurian Fransisco berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya yang lain telah dikantongi identitasnya kini menjadi buronan polisi.
"Pelaku ditangkap Jumat (16/12/22) pukul 18.00 WIB, di Jalan H Ulakma Sinaga dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)