Berita Persidangan

Dirman Rajagukguk yang Dituding PT TPL Duduki Lahan Konsesi Dibebaskan PT Medan, Ini Kata Komnas HAM

Terdakwa Dirman Rajagukguk dinyatakan bebas oleh PN Medan melalui putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/12/2022).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Putri Dirman Rajagukguk, Elferida Rajagukguk memohon Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan turun ke Desa Tungko Nisolu Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, terkait kasus yang menimpa ayahnya pada Sabtu (15/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Terdakwa Dirman Rajagukguk yang mendapatkan hukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige kini telah bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah banding. 

Dirman Rajagukguk dituding pihak PT TPL merusak dan menduduki lahan konsesi PT TPL.

Saat ini, terdakwa Dirman Rajagukguk dinyatakan bebas oleh PN Medan melalui putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/12/2022). Dalam amar putusan banding tersebut disebutkan beberapa hal.

Dirman Rajagukguk, petani miskin buta huruf yang diduga dikriminalisasi PT TPL
 Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian sambangi Dirman Rajagukguk di Rutan Balige beberapa waktu lalu

Baca juga: Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru Diperpanjang Dishub hingga 21 Desember, Ini Lokasi Pendaftaran

 1. Menyatakan perbuatan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. 

2. Melepaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum. 

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara. 

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Terkait hal ini, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengapresiasi putusan banding kasus Dirman Rajagukguk tersebut. 

Baca juga: Murka Gubernur Edy Rahmayadi, Ancam Copot Kepala Dinas Kehutanan kalau Terjadi Kebakaran di 3 UPT

"Ini merupakan praktik hukum yang baik yang kemudian bisa menjadi perhatian. Ini merupakan hal jarang kita temukan di Indonesia pada saat sekarang ini. Maka, secara pribadi, saya apresiasi bagi hakim yang memutuskan seperti itu," ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Selasa (20/12/2022). 

Selanjutnya, ia menguraikan kunjungannya ke Rumah Tahanan Balige beberapa waktu lalu. Ia melihat langsung kondisi Dirman Rajagukguk

"Saya melakukan kunjungan ke Rutan Balige kalau tak salah itu pada tanggal 2 Desember 2022. Hal itu adalah bentuk solidaritas kita bagi masyarakat yang hak-hak dasarnya dilanggar. Walaupun kita menghargai keputusan PN Balige, tapi kita ingin tetap menunjukkan solidaritas bagi mereka, sebagai lembaga negara," terangnya. 

"Dari kacamata HAM, memang tidak kuat alasan memenjarakan dia (terdakwa Dirman Rajagukguk). Pertama, ia adalah anggota masyarakat adat yang buta huruf dan kemudian menguasai lahan di wilayah adatnya. Di saat yang bersamaan, lahan yang ia kuasai itu bisa jadi masuk konsesi, tetapi penentuan konsesi itu problematik; penentuan konsesi di lahan adat," sambungnya. 

Ia juga mengutarakan soal keberadaan masyarakat hukum adat di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. Bahkan, ia juga menyoroti soal penetapan lahan konsesi yang di dalamnya terdapat lahan masyarakat adat. 

"Kalau dari catatan kita, lahan itu kan sudah jadi lahan adat sejak tahun 1600-an. Jadi, jauh sebelum Indonesia ada, mereka (masyarakat adat di Tungko Nisolu) sudah ada di sana. Dalam kasus ini, ada problem pengakuan masyarakat adat," tuturnya.

"Sehingga kalau terjadi konflik, ada kekeliruan penentuan konsesi sehingga harus ada revisi konsesi karena ternyata ada lahan masyarakat adat di lahan konsesi tersebut," sambungnya. 

Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk merupakan tulang punggung dalam keluarga serta kondisi fisik yang memburuk. 

"Dalam kunjungan kemarin, saya melihat langsung bagaimana kondisi Dirman Rajagukguk. Ia sedang sakit karena baru saja jatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan adanya indikasi patah tulang di bagian tangannya. Ia masuk dalam rutan dalam kondisi tubuhnya buruk," tuturnya. 

"Di sisi lain, keluarganya juga tergantung padanya. Ia merupakan tulang punggung. Keluarga tak bisa mencari nafkah tanpa dia (Dirman Rajagukguk). Jadi, tidak ada urgensi menangkap dan menahan dia karena hal-hal tadi," lanjutnya. 

"Kita prihatin atas penetapannya sebagai tersangka dan sekaligus kita apresiasi kinerja hakim di PN Medan," lanjutnya. 

Soal pengakuan masyarakat hukum adat, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 

"Pengakuan masyarakat adat di Toba terkesan lamban, berbeda dengan Kabupaten Taput dan Humbahas. Itu yang menjadi tugas atau PR bupati agar proses pengakuan masyarakat dapat dilakukan secepatnya," ujarnya. 

"Kita sayangkan, kalau masyarakat adat di Toba itu tak mendapatkan rekomendasi dari Pemkab sementara di level yang lebih tinggi; Keputusan MK, Permendagri, dan lain sebagainya itu sudah mengakui masyarakat adat," terangnya. 

"Kabupaten Toba yang kuat dengan adat, adat-istiadat malah lamban soal pengakuan masyarakat adat. Inilah sekaligus imbauan kita bagi Pemkab Toba," terangnya. 

Komnas HAM Kirimkan Amicus Curiae ke PN Medan

Sebagai bahan pertimbangan bagi PN Medan, pihak Komnas HAM mengirimkan amicus curiae. Dalam surat bernomor 1283/PM.00/AC/XII/2022 tersebut terdapat pendapat Komnas HAM RI dalam perkara Dirman Rajagukguk

"Kita mengapresiasi PN Medan atas keputusan bagi Dirman Rajagukguk. Kasus tersebut bukan pidana melainkan perdata. Dari awal kami memang melihat bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan pidana," ujar Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan. 

"Kami berterimakasih kepada Hakim di PN Medan yang telah mempertimbangkan amicus curiae yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan tersebut," sambungnya. 

Dalam amicus curiae tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan 5 hal kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan. 

1. Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan keberatan-keberatan yang disampaikan pengadu diantaranya fakta yang menunjukkan bahwa pelepasan tanah petuanan yang dimaksud tidak didasarkan oleh partisipasi substantif dan minimnya informasi terkait dampak risiko terhadap Dirman Rajagukguk yang merupakan bagian dari masyarakat adat Tukko Nisolu yang memiliki hak-hak secara tradisional yang wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh Negara. 

2. Mempertimbangkan keberatan-keberatan yang disampaikan pengadu diantaranya dipertimbangkan Dirman Rajagukguk sebagai bagian dari masyarakat adat Tukko Nisolu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan guna keberlangsungan hidup dan pemenuhan hak-hak dasar maupun hak-hak yang melekat pada masyarakat adat. 

3. Mempertimbangkan keberatan-keberatan terhadap proses hukum pada Dirman Rajagukguk khususnya di tingkat kepolisian dan kejaksaan mengingat dalam prosesnya tidak ada pendampingan dan kondisi Dirman Rajagukguk tidak bisa membaca (buta huruf). 

4. Memastikan agar HAM Pengadu tidak terlanggar karena telah dijamin dalam konstitusi  dan peraturan perundang-undangan terkait hak masyarakat adat. 

5. Memastikan bahwa Pengadu mendapatkan keadilan sebagaimana diatur dalam berbagai perundang-undangan.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved