Berita Sumut

Jadwal KA Sribilah Premium dalam Momen Libur Natal dan Tahun Baru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Sribilah Premiun relasi Medan - Rantauprapat

Tribun Medan/Ho
Suasana dalam gerbong KA Sribilah Premium. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Sribilah Premiun relasi Medan - Rantauprapat (PP) pada tanggal 29, 30, 31 Desember 2022 dan 2,3,4 Januari 2023.

KA Sribilah Premium merupakan rangkaian kereta kelas ekonomi premium dengan menyediakan 384 tempat duduk penumpang dan memiliki fasilitas ramah disabilitas dengan harga tiket untuk KA Sribilah Premium mulai dari Rp. 140.000.

"KA Sribilah Premium kami operasikan untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan pelanggan KA dimasa libur natal dan tahun baru. Bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dengan KA Sribilah Premium dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access atau channel online lainnya yang bekerjasama dengan KAI," jelas Anwar Solikhin selaku Manager Humas Divre I SU, Selasa (20/12/2022).

Adapun jadwal keberangkatan KA Sribilah Premium, sebagai berikut:

- U58F keberangkatan dari Stasiun Medan 

Medan: 10.25 WIB 
Tebing Tinggi: 12.34 WIB
Kisaran: 14.10 WIB
Tiba di Stasiun Rantauprapat: 16.23 WIB

- U57F keberangkatan dari Stasiun Rantauprapat

Rantauprapat: 17.25 WIB
Kisaran: 19.48 WIB 
Tebing Tinggi: 21.12 WIB
Tiba di Stasiun Medan: 23.05 WIB

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara juga memiliki aturan terbaru bagi penumpang Kereta Api. 

Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I SU memberlakukan aturan terbaru naik KA mulai 19 Desember 2022.

Dalam SE Kemenkes tersebut disampaikan bahwa Pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

-Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahpemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved