Asahan Memilih

KPU Asahan Telah Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

KPU Asahan telah membuka penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 mendatang, mulai tanggal18-22 Desember 2022.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Komisioner KPU Kabupaten Asahan, Samiun Sembara Marpaung saat diwawancarai Tribun-Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan telah membuka penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran PPS dibuka sejak tanggal18-22 Desember 2022.

Baca juga: KPU Binjai Bukan Pendaftaran PPS, Ini Tahapannya, Peserta Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

Komisioner KPU Asahan Divisi Parmas dan Sosialisasi Samiun Sembara menjelaskan syarat dan prosedur yang wajib diikuti para calon pendaftar, yakni wajib berusia di atas 17 tahun.

"Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol). Kalau pernah bergabung dengan parpol, se singkat-singkatnya lima tahun dari pertama kali mengundurkan diri," katanya Samiun, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Samiun, untuk menjadi PPS harus mendaftar sesuai domisili pelamar.

"Kemudian, pendidikan minimal SMA, tidak mengkonsumsi narkotika, dan tidak pernah dipidana atau dipenjara," kata Samiun.

Tak hanya itu, para pendaftar calon anggota PPS wajib mengunggah data pribadi miliknya melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Namun, yang sudah pernah menjadi PPS tahun sebelumnya, masih dapat mempergunakan akun lamanya," ucap Samiun.

Ia mengaku, tahapan penyeleksian PPS cukup panjang, bermula dari pendaftaran atau penerimaan calon PPS dan dilanjutkan penelitian berkas.

Baca juga: KPU Toba Bakal Rekrut Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

"Kemudian, dilakukan tes tertulis calon PPS, nanti ada juga sanggahan atau tanggapan dari calon PPS, wawancara, dan penetapan," kata Samiun.

Sama seperti perekrutan PPK, proses penerimaan PPS juga menerapkan sistem komputerisasi, lantaran seleksi tersebut dilakukan secara terpusat.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved