Dugaan Malapraktik
Evarida Simamora, Korban Dugaan Malapraktik RS Murni Teguh Sempat tak Bisa Jalan
RS Murni Teguh sudah dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan malapraktik seorang pasien bernama Evarida Simamora
Pasien tidak terima kaki kanannya dioperasi, lantaran sebelumnya yang dikeluhkan adalah kaki kiri.
Meski begitu, Refman mengatakan dokter rumah sakit sudah memberi penjelasan kepada pasien sebelum melakukan operasi.
Ia pun menyebut bahwa dugaan malapraktik ini cuma kesalah pahaman saja.
"Semua hanya salah paham saja. Saat ini pun masih dirawat di RS Murni Teguh dan kondisi pasien mulai pulih," kata Refman.
Senada disampaikan Kepala Humas RS Murni Teguh, Herman.
Baca juga: Update Kasus Meninggalnya Happy Damanik di RS Amri Tambunan, Dugaan Malapraktik & Petugas Sepele
Katanya, pasien yang melaporkan RS Murni Teguh ke Polda Sumut ini usianya 52 tahun.
Pasien menjalani operasi pada 7 Desember 2022 kemarin.
"Pasien ini seorang bidan di Kota Sibolga dengan umur 52 tahun. Usai dilakukan operasi pada tanggal 7 Desember, pasien sudah bisa berjalan ke kamar mandi sendiri dengan tongkat," katanya.
Baca juga: Dilaporkan Tuduhan Malapraktik, Ini Jawaban RSUP Adam Malik Soal Penderita Kanker Payudara
Herman pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan yang terbaik bagi pasien.
"Kita pastikan lakukan yang terbaik. Hanya saja pada hakikatnya manusia itu ciptaan Tuhan, jadi kesembuhan itu di tangan yang di atas. Tapi tetap kita berusaha secara maksimal. Kita berharap pasien pulihnya secepat mungkin," katanya.(tribun-medan.com)