Berita TNI

Gaji Jenderal Andika Perkasa setelah Pensiun dari TNI

Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 1 Januari 2023, ia sudah menyerahterimakan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono

TRIBUN-MEDAN.COM - Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 1 Januari 2023, ia sudah menyerahterimakan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono per-tanggal 20 Desember 2022.

Setelah pensiun Jenderal Andika Perkasa masih memiliki hak memperoleh bulanan Purnawirawan TNI .

Besaran uang pensiun TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 yang nilainya sesuai pangkat terakhir.

Dilansir dari PP Nomor 19, besaran uang pensiun perwira tinggi TNI senilai Rp 1,6 juta hingga Rp 4,4 juta.

Andika Perkasa adalah perwira tinggi dengan pangkat jenderal maka ia akan memperoleh uang pensiun Rp 4,4 juta per bulan.

Sampai saat ini Jenderal Andika Perkasa masih merahasiakan kegiatannya pasca-pensiun dari militer.

Beberapa pihak memperkirakan Andika Perkasa akan turun ke politik, karena namanya sempat masuk bursa capres oleh Partai NasDem.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved