News Video
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan Divonis 1 Tahun Usai Korupsi Dana Covid-19
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan
"Berdasarkan keputusan Walikota Padang Sidempuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000," bebernya.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan," urai JPU.
Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah ditarik ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.
"Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN," sebut JPU.
Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).
(cr28/www.tribun-medan.com).