Breaking News

Viral Medsos

6 Fakta Oknum Dosen FIB Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 8 Mahasiswinya

Oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengancam tidak meluluskan mata kuliah

Editor: AbdiTumanggor
HO
mahasiswi (ilustrasi). 

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban. Oknum dosen berinisial KC sebagai terduga pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand. "Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

5. Kasus Pelecehan Diketahui Sekitar Januari atau Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022. "Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

6. Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut. Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum. "Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi. "Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sastra Minangkabau (Sasmin) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Unand mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen inisial KC.

Ketua IKA Sastra Minangkabau FIB Unand Nurhasni mengaku IKA Sasmin turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mengutuk keras segala bentuk perbuatan asusila di ranah pendidikan tinggi, baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada peserta didik, maupun civitas akademika lainnya. Untuk itu, Ia mendesak pihak kepolisian untuk memprioritaskan penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami oleh para korban dengan cepat dan transparan.

Ika Sasmin juga merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kejahatan seksual. "Termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban," keterangan Nurhasni diterima Jumat (23/12/2022)

Ika Sasmin juga mengajak seluruh alumni dan civitas akademika Universitas Andalas untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan, kejahatan, dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

(*/tribun-medan.com/Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta-Fakta Oknum Dosen FIB Universitas Andalas yang Diduga Melakukan Pelecehan Mahasiswi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved