Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Pakar Kriminologi UI Prof Dr Muhammad Mustofa: Klaim Pelecehan di Magelang Tak Bisa Dijadikan Motif

Keterangan itu disampaikan Muhammad Mustofa ketika diminta sebagai ahli pada sidang pembunuhan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi klaim mengalami kekerasan seksual di Magelang oleh mendiang Yosua. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menurut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati adalah pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J di Magelang. Hal itu juga menurut penjelasan Ahli Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani yang menyebut keterangan Putri Candrawathi layak dipercaya.

Namun, berbeda dengan pandangan Pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Muhammad Mustofa, yang menurutnya pelecehan dan kekerasan seksual yang disebut terjadi di Magelang, tidak bisa dijadikan sebagai motif.

Keterangan itu disampaikan Muhammad Mustofa ketika diminta sebagai ahli pada sidang pembunuhan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mengapa dugaan pelecehan di Magelang tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat?

Prof Mustofa menyebut bukti-bukti tidak tercukupi, sebab dari kronologi, peristiwa itu hanya pengakuan dari Putri Candrawati.

"Karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi (Ferdy Sambo) dia tahu peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Harus ada visum yang diperoleh, tapi itu tidak dilakukan," ungkap Mustofa dalam keterangannya.

Dia menyebut, Sambo tidak meminta kepada istrinya untuk melakukan visum, supaya ada alat bukti saat mengadu kepada polisi.

Menurut Pakar Krinimologi Indonesia itu, motif pembunuhan ini adalah kemarahan Ferdy Sambo yang berhubungan dengan peristiwa Magelang berdasarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawati. "Tapi (peristiwa di Magelang) tidak jelas," jelas Mustofa menjawab jaksa penuntut umum.

Lalu JPU kembali menegaskan pertanyaan, apabila tidak ada alat bukti yang mengarah ke pemerkosaan, maka tidak bisa dijadikan motif? "Iya, tidak bisa," jawab Musfota singkat dan tegas.

Pada persidangan itu, Muhammad Mustofa memberi penjelasan sesungguhnya ada berbagai macam motif pembunuhan selama ini. Ada motif terkait harkat dan martabat, percintaan, bisnis, dendam, dan yang lainnya.

Pada konteks kasus pembunuhan Yosua, jelasnya, bisa saja motifnya memang pelecehan bila dilihat dari urutan waktu, tapi menjadi tidak bisa diyakini peristiwa itu karena tak cukup bukti yang meyakinkan. Pandangannya tentang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Mustofa mengatakan sudah masuk kategori pembunuhan berencana.

"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik pada saya, maka saya melihat di sana ada perencanaan," ungkapnya.

Sementara Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menyebut penting mengungkap motif pembunuhan. "Penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu (pembunuhan)," ujar Mahrus dalam sidang, dihadirkan sebagai ahli menguntungkan oleh pihak terdakwa, Kamis (22/12/2022).

Dia menyebut, di Pasal 44 KUHP, ada keterangan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiwaan. Pasal 44 berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terbukti punya jiwa yang sehat. Dia menyebut sudah semestinya orang yang memiliki jiwa yang sehat punya motivasi dalam tindakannya. "Kenapa? Hanya orang-orang tidak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi. Orang gila misalnya," kata dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved