Brigadir J Ditembak Mati

Pakar Kriminologi UI Prof Dr Muhammad Mustofa: Klaim Pelecehan di Magelang Tak Bisa Dijadikan Motif

Keterangan itu disampaikan Muhammad Mustofa ketika diminta sebagai ahli pada sidang pembunuhan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi klaim mengalami kekerasan seksual di Magelang oleh mendiang Yosua. 

Pada kesempatan itu, dia menyebut pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan. Walau tidak ada visum et repertum, menurut Mahrus Ali, tak berarti kejadiannya tidak ada. Bila tidak ada visum, maka bisa menggunakan alat bukti lain, misalnya dokumen yang dikeluarkan ahli melengkapi keterangan korban, seperti ahli psikologi forensik.

Sementara, menurut Pengacara Keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, narasi pelecehan dibangun oleh terdakwa untuk melegitimasi tindakan membunuh Brigadir J. Pandangannya, motif pembunuhan Yosua bukan pelecehan, tapi kemarahan dan emosi Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawati.

Cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan pada Putri Candrawati membuat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terheran-heran hingga bertanya kelaziman kepada saksi. Sebab dalam beberapa kali persidangan, Ferdy Sambo selalu menceritakan tentang pelecehan yang dialami Putri. Hakim menunjukkan skeptisme pada pelecehan saat sidang di PN Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Kamis (22/12/2022).

Terduga pelaku pelecehan yang digaungkan yakni almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, yang menjadi korban penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Salah satu perwira Polri yang sempat diceritakan adanya pelecehan itu adalah AKBP Arif Rahman.

Saat itu Arif diminta Ferdy Sambo datang mewawancarai Putri Candrawati soal kejadian pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga. Namun, Arif saat itu hanya mewawancarai Ferdy Sambo karena Putri tak bisa diwawancarai.

Dia pun diceritakan bekas Kadiv Propam Polri itu mengenai insiden pelecehan seksual tersebut. Dia mencatat keterangan atas nama Putri Candrawati yang hanya berdasarkan cerita yang disampaikan Ferdy Sambo. "PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?" tanya Hakim kepada AKBP Arif dalam persidangan. "Karena saya melihat ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.

Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Arif terkait kelaziman seorang yang bukan korban yang menceritakan pelecehan. Adapun orang itu tidak lain Ferdy Sambo yang mewakili istrinya untuk menceritakan insiden tersebut.

"Saya bertanya lazim tidak orang lain yang cerita?" tanya hakim dikutip. "Saya lihatnya suaminya yang mulia," jawab Arif.

"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?," tanya Hakim. "Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.

Namun begitu, Arif mengaku baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan yang bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya. Namun, saat itu dia mengaku belum menaruh kecurigaan apa pun. "Kalau di situ saya belum lihat (kejanggalan)," tukasnya.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Menurut Krininolog UI Prof Muhammad Mustofa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved