Berita Seleb

Ruben Onsu Sampai Kaget, Dituding Tak Bayar Gaji Karyawan Geprek Bensu:Jordi Punya Jawaban Sendiri

Bahkan banyak warganet yang menyerbu dengan menuliskan komentar pada akun Instagram Ruben Onsu dan sang adik, Jordi Onsu.

Kolase Tribun Medan
Ruben Onsu dan Geprek Bensu 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Ruben Onsu diterpa kabar tidak mengenakkan karena dituding tidak menggaji para karyawannya yang bekerja di Geprek Bensu

Kabar Ruben Onsu tidak membayar gaji ratusan karyawan Geprek Bensu sontak membuat heboh media sosial. 

Awalnya, Ruben Onsu mengaku tak tahu jika beredar kabar bahwa banyak karyawan Geprek Bensu yang tidak dibayar.

Ruben Onsu mengaku kaget saat mendengar kabar tersebut dari media sosial.

Bahkan banyak warganet yang menyerbu dengan menuliskan komentar pada akun Instagram Ruben Onsu dan sang adik, Jordi Onsu.

Suami Sarwendah ini pun langsung memanggil seluruh HRD Geprek Bensu.

"Gue panggil tuh, gue cari, kumpulin semua HRD," jelas Ruben Onsu, dikutip pada kanal YouTube deHakims Story, Kamis (22/12/2022).

Sebenarnya, Ruben Onsu tak langsung memegang PT Onsu Pangan Perkasa (OPP). Namun, OPP dipercayakan kepada Jordi Onsu.

Ruben Onsu, Betrand Peto, dan Jordi Onsu saat mempromosikan Paket Musik (PaMus) di Geprek Bensu. (Instagram.com/@ruben_onsu)
Ruben Onsu, Betrand Peto, dan Jordi Onsu saat mempromosikan Paket Musik (PaMus) di Geprek Bensu. (Instagram.com/@ruben_onsu) (Instagram.com/@ruben_onsu)

Ruben Onsu mengaku ada sesuatu yang terjadi kala itu.

Sayangnya, Ruben Onsu enggan membeberkan masalahnya.

"Ada something yang mungkin tidak bisa menjadi konsumsi publik."

"Tapi buat saya, saya juga tidak membenarkan, makanya gue enggak menjawab," ujar Ruben.

Ia pun berusaha berada di tengah-tengah dan tidak menyalahkan satu pihak.

"Gue tidak membenarkan, apa pun itu buat gue salah. Tapi pasti ada sesuatu yang mungkin memang tidak bisa diceritakan."

"Jordi punya jawaban sendiri, di satu sisi gue harus di tengah-tengah, tidak boleh membenarkan siapa pun," terang Ruben.

Diakui Ruben Onsu, kini persoalan Gepek Bensu sudah selesai ditangani.

"(Sudah) selesai, kalau enggak mah pasti tetep (ramai)," tutup Ruben.

Gaji Karyawan Tak Dibayar Viral

Diberitakan sebelumnya, presenter Ruben Onsu dituding tak bayar gaji ratusan karyawan Geprek Bensu.

Kabar tersebut terungkap dari unggahan video di kanal Youtube Intip Seleb, Minggu (27/11/2022).

Dalam video tersebut, mantan karyawan Ruben Onsu curhat mengenai gaji yang belum dibayar sang bos.

Mantan karyawan tersebut juga mengaku sempat kerja di Geprek Bensu selama dua tahun.

"Gajian belum turun, emang udah dari dulu."

"Gue juga mantan Bensu, alumni. Gue udah kerja dua tahun," ucapnya.

Atas isu tersebut banyak warganet berbondong-bondong berikan komentar ke laman Instagram milik Ruben Onsu.

Namun tak hanya Instagram Ruben yang diserbu warganet, Instagram milik sang adik Jordi Onsu juga tak luput jadi sasaran.

Dikutip dari Tibun Jambi, beberapa karyawan Geprek Bensu protes di kolom komentar Instagram milik Ruben dan Jordi Onsu.

Hingga kini tagar #Prayforgajikaryawan dan #Savegajigeprekbensu terus membanjiri kolom komentar Instagram milik keduanya.

"Yth pak Jordi Onsu tolong dengan sangat untuk membayar seluruh gaji karyawan outlet."

"Kami hanya meminta hak kami, sudah itu saja #savegajigeprekbensu," tulis seorang warganet.

Sebagai informasi, Ruben dan Jordi memiliki usaha yang mereka kelola bersama.

Usaha tersebut bergerak di bidang kuliner, yakni Geprek Bensu.

Unit usaha mereka sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia maupun di luar negeri.

Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Sebelumnya, suami Sarwendah, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono terkait usaha kulinernya.

Pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.

Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I,

termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved