Berita Kriminal

TERSENYUM Sumringah, Mujianto alias Anam Divonis Bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan

Mujianto tersenyum sumringah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurgiono akan ajukan upaya hukum kasasi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mujianto tersenyum sumringah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurgiono akan ajukan upaya hukum kasasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Nurgiono dalam persidangan seusai Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan putusan kepada terdakwa.

"Kasasi yang mulia," jawab Nurgiono, Jumat (23/12/2022).

Namun, saat dimintai keterangan terkait Kasasi yang akan diajukan, Nurgiono enggan memberikan bocoran.

"Tadi sudah saya sampaikan dalam sidang. Mohon maaf ya pak, langsung ke Penkum aja," ucap Nurgiono.

Terpisah, Surepno selaku Penasihat Hukum (PH) Mujianto menilai, putusan yang dibacakan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Atas pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dari pertama kali kita sidang, seperti apa yang terungkap dalam persidangan hari ini putusan bebas, memang itulah fakta hukumnya," kata Surepno sembari meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, dalam persidangan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di PN Medan.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan langsung dalam persidangan, Majelis hakim tidak mensertakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kepada terdakwa.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved