Polres Tanjungbalai

Lantaran Sakit Hati, Ican Tikam Aziz Bertubi-tubi Hingga Tewas

Karena hantaman sepeda motor pelaku yang cukup keras, saksi dan korban sempat terjatuh, lalu aksi saling hajar pun terjadi seketika

Istimewa
Lantaran sakit hati, Ican (36) warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai. 

Lantaran Sakit Hati, Ican Tikam Aziz Bertubi-tubi Hingga Tewas

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Lantaran sakit hati, Ican (36) warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan dari Muhammad Hasbi (35) warga Jalan Cokroaminoto Nomor 22, Lingkungan V, Kecamatan Tanjungbalai Selatan nekad membunuh Abdul Aziz (38) warga Jalan DTM Abdullah, Komplek Mjur Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Senin (5/12/2022) sekira pukul 23.45 WIB.

Diceritakan lebih lanjut, Ican menghabisi nyawa Abdul Aziz tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai setelahg keduanya terlibat baku hantam. Hal itu dilihat langsung oleh seorang saksi, Atika Rahmi.

Lebih rinci, pertikaian keduanya bermula pada saat tersangka menabrakan sepedamotornya ke arah korban dan saksi dari arah belakang, lalu disambut dengan dua pukulan keras oleh tersangka kepada korban, hal itu dipicu karena rasa sakit hati tersangka yang Ia pendam kepada korban beberapa waktu lalu sebelum pembunuhanitu terjadi.

Karena hantaman sepeda motor pelaku yang cukup keras, saksi dan korban sempat terjatuh, lalu aksi saling hajar pun terjadi seketika.

Menurut saksi, tersangka menghajar korban dengan pukulan menggunakan tangan kiri dan pisau dengan tangan kanan.

"Pada hari Senin 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan toko roti Ani, tersangka menabrak sepeda motor korban Abdul Aziz dan saksi Atika Rahmi dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter warna merah. Saat menabrak, tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban setelah itu korban dan saksi pun terjatuh ke aspal kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di batok sepeda motor tepatnya di master rem depan sepeda motor yang letaknya sisi kanan batok dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian sempat terjadi perkelahian antara tersangka dan korban, namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya, perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman di saat itu tersangka melayangkan 1 kali tinjuan dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan dan mata pisau di sisi jempol mengarah ke depan dan tikaman tersangka itu mengarah ke dada korban," terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di halaman ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (23/12/2022) pukul 14.50 WIB.

Perkelahian pun masih berlanjut, namun saksi sempat melerai keduanya. Apalah daya, keduanya yang sudah terlanjur tersulut emosi melanjutkan baku hantam hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.

Saat itu, tersangka menindih korban sembari memukuli dan menikami korban. Ketika itu, saksi sempat menarik korban ke tepi jalan dan diikuti tersangka yang kembali menindih dan menghajar korban.

Rupanya tak sampai di situ, korban sempat melakukan perlawanan hingga pisau terlepas dari genggaman tersangka, kemudian korban berusaha mengambil batu dari aspal sebagai alat pertahanan.

Melihat itu, tersangka kabur menggunakan sepedamotornya meninggalkan korban dan saksi.

"Perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi Atika Rahmi dan kembali berlanjut di tengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak kurang-lebih 1 meter, lalu Atika Rahmi menarik tubuh korban ke tepi Jalan hingga korban terjatuh, kemudian tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka di atas tubuh korban dan berjarak hanya kurang-lebih 30 centimeter, selanjutnya tersangka menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya dengan posisi mata pisau di sisi kelingking mengarah ke bawah dan tersangka menikam ke bagian punggung korban, saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal ke sisi kiri tersangka dan berjarak 1 meter lebih. Lalu tersangka dan korban kembali berkelahi dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban di bawah, perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh kemudian tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN dan meninggalkan tempat kejadian. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Yusuf sembari memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka membunuh korban.

Usai peristiwa itu, tak butuh waktu lama Polres Tanjungbalai pun berhasil mengamankan pelaku yang diserahkan langsung oleh keluarganya. Hal itu pihak keluarga lakukan, karena sebelumnya polisi telah memperingatkan agar pihak keluarga menyerahkan tersangka sebelum polisi mengambil langkah-langkah tegas.

"Dalam kurun waktu lebih kurang 5 hari dalam pelarian, Ican merasa sudah sangat lelah dan ketakutan, pelariannya akhirnya terhenti kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri. Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo pada saat melakukan penggeledahan di rumah orangtua pelaku, dua hari pasca kejadian sempat bertemu dengan keluarga pelaku, yakni ayah dan ibunya serta adik perempuannya dan mengimbau untuk si Ican agar segera menyerahkan diri, dan bila tidak menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu. Ternyata imbauan tersebut diindahkan oleh pelaku dan keluarganya, selanjutnya mereka membawa Ican ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Desember 2022," pungkas Yusuf.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved